BREBES | Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengawal permohonan penetapan perwalian anak hingga dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas IA.
Salinan penetapan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., di Pengadilan Agama Brebes, Rabu (4/11/2026).
Permohonan perwalian anak tersebut diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Brebes berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes.
Setelah melalui proses persidangan, permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas IA.
Penyerahan salinan penetapan dilakukan langsung oleh Kajari Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Brebes.
Kegiatan tersebut disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas IA, Rusdiana, S.Ag., M.H., bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan Pengadilan Agama Brebes.
Kajari Brebes menyampaikan bahwa pengajuan permohonan penetapan perwalian anak merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan anak.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendampingan dan langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan salinan penetapan berlangsung lancar, tertib, dan dalam suasana penuh kekeluargaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Agama Brebes dalam mendukung perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat, terutama anak. (wb)






