BREBES | Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertajuk “SiPATUH (Siswa Pintar Taat Hukum)”.
Kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum tersebut digelar di Aula SMA Negeri 1 Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026), mulai pukul 08.00 WIB, dan diikuti ratusan siswa dengan antusias.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Brebes, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., serta jajaran staf Kejaksaan Negeri Brebes.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Brebes sekaligus membuka kegiatan dan memberikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik, tetapi juga dapat merusak perkembangan mental, menurunkan prestasi akademik, memicu ketergantungan, hingga mengancam masa depan para pelajar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para siswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba hanya karena rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, maupun ajakan teman sebaya.
“Jangan sampai keinginan mencoba sesaat menghancurkan masa depan yang panjang. Narkoba bukan solusi, melainkan masalah besar yang akan dihadapi seumur hidup,” tegas Kajari Brebes di hadapan para siswa.
Selain materi mengenai bahaya narkoba, penyuluhan hukum juga diisi oleh Rade Dian Margaretha, S.H., yang mengangkat persoalan kenakalan remaja dan berbagai bentuk perilaku menyimpang yang saat ini menjadi perhatian di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Dalam pemaparannya, ia mengulas sejumlah persoalan yang kerap melibatkan kalangan remaja, di antaranya tawuran, perundungan (_bullying_), perjudian daring (_online_), balap liar, hingga pelecehan seksual.
Materi disampaikan secara komprehensif, mulai dari pengertian dan bentuk-bentuk kenakalan remaja, dampak yang ditimbulkan, langkah-langkah pencegahan, hingga konsekuensi hukum dan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai aspek pertanggungjawaban pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Ditekankan bahwa usia di bawah 18 tahun tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas suatu tindak pidana. Namun, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Diharapkan melalui penyuluhan tersebut, para pelajar tidak hanya memahami berbagai bentuk pelanggaran hukum dan konsekuensinya, tetapi juga mampu membangun kesadaran untuk menjaga perilaku, menghormati hak orang lain, serta bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa.
Kepala SMA Negeri 1 Jatibarang, Dr. Nur Rokhman, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Brebes atas pelaksanaan program edukasi hukum tersebut.
Menurutnya, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah memberikan wawasan dan pemahaman yang bermanfaat bagi para siswa, khususnya dalam membangun kesadaran hukum serta membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan bertanggung jawab.
“Semoga ke depan, siswa yang kami didik dapat memberikan manfaat dan hal-hal yang bernilai positif bagi teman-teman maupun lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah melalui tema SiPATUH ini menjadi salah satu upaya edukatif Kejaksaan Negeri Brebes dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya menaati hukum, menjauhi narkoba, menghindari perilaku menyimpang, serta turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan kondusif. (wb)






