Kurang dari 9 Jam, Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kudus

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | Kabarjateng.id – Aksi cepat jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang disertai pembacokan di Kabupaten Kudus.

Enam orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian.

Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, tepatnya di wilayah Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain mengamankan enam terduga pelaku, polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial R (18), warga Kabupaten Blora yang saat ini tinggal di Kecamatan Bae, Kudus.

Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menerangkan, insiden bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, sekitar 10 orang yang mengendarai lima sepeda motor mendekati dan memepet kendaraan korban.

Baca Juga  Dekati Masyarakat, Satlantas Polres Demak Sisipkan Pesan Keselamatan dalam Aksi Jumat Berkah

Salah seorang dari rombongan tersebut kemudian meminta rokok.

Namun, korban tidak bisa memberikan karena rokok yang dimilikinya sudah habis.

Penolakan itu diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

Korban awalnya dipukul, kemudian sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh salah satu kendaraan rombongan hingga korban bersama temannya terjatuh.

Dalam kondisi terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Bahkan, salah seorang pelaku diduga mengayunkan senjata tajam berupa parang atau gobang ke arah korban.

“Korban dikeroyok secara bersama-sama. Salah satu pelaku juga menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,” jelas AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku juga sempat berusaha mengambil sepeda motor korban.

Namun, rencana tersebut gagal karena kunci kontak kendaraan sudah lebih dahulu diamankan oleh teman korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Ketua MUI, Kapolres Demak Tekankan Pentingnya Persatuan

Selanjutnya, korban dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.

Berawal dari informasi pihak rumah sakit, polisi langsung mendatangi korban guna menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari sembilan jam, enam orang berhasil diamankan.

Mereka masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFM diduga menjadi pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga terlibat dalam aksi pemukulan.

Adapun MAG, MDR, dan AMP diduga memiliki peran mengantarkan atau membonceng para pelaku menggunakan sepeda motor.

Polisi belum menghentikan penyelidikan.

Dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran setelah identitas mereka berhasil dikantongi petugas.

Baca Juga  Tak Maju Lagi sebagai Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom Disebut Masuk Bursa Rais Syuriah

Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Di antaranya sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa telepon genggam, dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir milik salah seorang saksi.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang mengalami luka.

AKP Subkhan menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan berupaya menangkap dua orang yang masih buron.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik.

Kepolisian turut meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti. (ks)

Berita Terkait

Kodim Kebumen Rehab Rumah Karti, Wujud Kepedulian TNI Bantu Warga Miliki Hunian Layak
Jelang Musda HKTI Jateng, Ribuan Pohon Ditanam di Lereng Gunung Ungaran
Silaturahmi dengan Ketua MUI, Kapolres Demak Tekankan Pentingnya Persatuan
Tanam 500 Pohon Buah di Gedongsongo, Taj Yasin Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Polisi Minggu Kasih, Kapolres Kudus Ajak Jemaat Gereja JKI Immanuel Jaga Kerukunan dan Keamanan
Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Utama Ditangkap di Kos Pacar
Bobol Konter HP di Sragen, Pria 34 Tahun Ditangkap di Kabupaten Semarang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 03:16 WIB

Kodim Kebumen Rehab Rumah Karti, Wujud Kepedulian TNI Bantu Warga Miliki Hunian Layak

Senin, 2 November 2026 - 00:38 WIB

Jelang Musda HKTI Jateng, Ribuan Pohon Ditanam di Lereng Gunung Ungaran

Senin, 2 November 2026 - 00:01 WIB

Silaturahmi dengan Ketua MUI, Kapolres Demak Tekankan Pentingnya Persatuan

Minggu, 1 November 2026 - 14:46 WIB

Tanam 500 Pohon Buah di Gedongsongo, Taj Yasin Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan

Minggu, 1 November 2026 - 07:15 WIB

Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 1 November 2026 - 06:46 WIB

Polisi Minggu Kasih, Kapolres Kudus Ajak Jemaat Gereja JKI Immanuel Jaga Kerukunan dan Keamanan

Minggu, 1 November 2026 - 01:33 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Utama Ditangkap di Kos Pacar

Minggu, 1 November 2026 - 01:19 WIB

Bobol Konter HP di Sragen, Pria 34 Tahun Ditangkap di Kabupaten Semarang

Berita Terbaru