KUDUS | Kabarjateng.id – Aksi cepat jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang disertai pembacokan di Kabupaten Kudus.
Enam orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian.
Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, tepatnya di wilayah Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain mengamankan enam terduga pelaku, polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban berinisial R (18), warga Kabupaten Blora yang saat ini tinggal di Kecamatan Bae, Kudus.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menerangkan, insiden bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, sekitar 10 orang yang mengendarai lima sepeda motor mendekati dan memepet kendaraan korban.
Salah seorang dari rombongan tersebut kemudian meminta rokok.
Namun, korban tidak bisa memberikan karena rokok yang dimilikinya sudah habis.
Penolakan itu diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Korban awalnya dipukul, kemudian sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh salah satu kendaraan rombongan hingga korban bersama temannya terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Bahkan, salah seorang pelaku diduga mengayunkan senjata tajam berupa parang atau gobang ke arah korban.
“Korban dikeroyok secara bersama-sama. Salah satu pelaku juga menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,” jelas AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku juga sempat berusaha mengambil sepeda motor korban.
Namun, rencana tersebut gagal karena kunci kontak kendaraan sudah lebih dahulu diamankan oleh teman korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.
Selanjutnya, korban dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.
Berawal dari informasi pihak rumah sakit, polisi langsung mendatangi korban guna menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari sembilan jam, enam orang berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFM diduga menjadi pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga terlibat dalam aksi pemukulan.
Adapun MAG, MDR, dan AMP diduga memiliki peran mengantarkan atau membonceng para pelaku menggunakan sepeda motor.
Polisi belum menghentikan penyelidikan.
Dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran setelah identitas mereka berhasil dikantongi petugas.
Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Di antaranya sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa telepon genggam, dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir milik salah seorang saksi.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang mengalami luka.
AKP Subkhan menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan berupaya menangkap dua orang yang masih buron.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik.
Kepolisian turut meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti. (ks)






