SEMARANG | Kabarjateng.id – Penanganan kasus penggerebekan di pondok pesantren khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mendapat perhatian Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
LDK PWM Jateng menilai, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas dan kepastian hukum.
Namun, tindakan aparat juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama karena peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni para santriwati.
Ketua LDK PWM Jawa Tengah, Dr. AM Jumai, S.E., M.M., mengatakan, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Prinsip praduga tidak bersalah serta perlindungan terhadap kelompok rentan juga tidak boleh diabaikan.
“Kami prihatin dengan kejadian tersebut, terlebih lokasi penggerebekan merupakan pondok pesantren putri yang di dalamnya terdapat para santriwati. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis dengan tetap menghormati martabat setiap orang,” kata AM Jumai kepada wartawan di Semarang, Senin (2/11/2026).
Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak dilakukan secara berlebihan dan harus disesuaikan dengan jenis dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
AM Jumai juga meminta masyarakat memahami perbedaan antara penanganan tindak pidana umum dengan operasi yang berkaitan dengan ancaman terorisme.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran warung mi yang menjual makanan berbahan daging babi, bukan perkara terorisme.
“Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tentu harus diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Namun, pendekatan penanganannya harus sesuai dengan karakter perkara dan tidak mengesampingkan dampak kemanusiaan,” ujarnya.
LDK PWM Jateng turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya berbagai unggahan di media sosial.
Menurut AM Jumai, penyebaran narasi yang tidak utuh dan cenderung provokatif berpotensi memunculkan kesalahpahaman serta memperluas polemik di tengah masyarakat.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum justru berkembang menjadi konflik sosial karena informasi yang tidak lengkap,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mendorong kepolisian melakukan evaluasi terhadap tindakan petugas saat berada di lokasi kejadian.
Jika ditemukan adanya kekurangan dalam prosedur maupun cara bertindak, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan hukum, LDK PWM Jateng menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis para santriwati yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah, pengelola pesantren, serta tenaga profesional didorong berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para santri.
Langkah tersebut dinilai penting agar para santriwati dapat kembali merasa aman, mengatasi kecemasan, dan melanjutkan aktivitas pendidikan tanpa dibayangi ketakutan.
AM Jumai menegaskan, penyelesaian perkara tidak cukup hanya berorientasi pada aspek hukum. Dampak psikologis terhadap para santriwati juga harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada proses hukumnya, sementara kondisi mental para santriwati justru terabaikan. Mereka perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar rasa aman dan kepercayaan diri dapat kembali pulih,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pemulihan dilakukan secara bijaksana. Identitas, privasi, dan pengalaman pribadi para santriwati harus dilindungi sehingga pendampingan tidak justru menimbulkan tekanan baru.
Dalam menyikapi peristiwa tersebut, LDK PWM Jateng menyatakan mendukung upaya pendampingan hukum yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap pihak pondok pesantren.
Menurut AM Jumai, pendampingan hukum merupakan langkah konstitusional untuk memastikan hak-hak pihak yang terdampak tetap terlindungi.
Melalui pendampingan tersebut, berbagai hal yang menjadi persoalan diharapkan dapat diklarifikasi dan dievaluasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung langkah LBH PP Muhammadiyah untuk memberikan pendampingan hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hak dan persoalan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan terhadap pendampingan hukum bukan berarti menolak proses penegakan hukum.
Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak warga negara.
Lebih lanjut, AM Jumai mengajak aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan memperkuat kerja sama dalam menangani berbagai persoalan sosial dan tindak kriminalitas.
Ia mengingatkan agar polemik penggerebekan di Sukoharjo tidak membuat persoalan lain yang merugikan masyarakat kehilangan perhatian.
Pemberantasan perjudian, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya harus tetap menjadi agenda bersama.
Pengawasan terhadap dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik juga perlu terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Jangan sampai perhatian masyarakat hanya tertuju pada satu kasus, sedangkan persoalan lain yang juga berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat justru terabaikan. Semua bentuk pelanggaran harus ditangani secara konsisten, adil, dan tidak tebang pilih,” tandasnya.
LDK PWM Jawa Tengah menegaskan, penegakan hukum dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan harus berjalan beriringan.
Evaluasi terhadap tindakan aparat, perlindungan hak hukum, serta pemulihan psikologis santriwati menjadi bagian penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
LDK berharap seluruh proses penyelesaian perkara di Sukoharjo dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan bermartabat tanpa memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat. (lim)






