SEMARANG | Kabarjateng.id – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan dr. Niken Diah Anitasari di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, memasuki tahap baru.
Berkas perkara yang menjerat dua tersangka berinisial BS dan AAP telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, mendatangi Kantor Kejati Jateng pada Selasa (3/11/2026) untuk meminta kepastian mengenai hasil penelitian berkas perkara sekaligus mengawal proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.
Bangkit menjelaskan, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik sejak 27 Oktober 2026. Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2026.
Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi perkembangan penting setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak laporan perkara diajukan pada April 2022.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat mengalami dinamika pengembalian dan pelengkapan berkas.
Ia menyebut penyidik telah memenuhi sejumlah kebutuhan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli terkait kerusakan struktur bangunan utama serta garasi rumah korban yang roboh.
Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas proyek pembangunan properti milik tersangka.
Bangkit mengatakan, berdasarkan mekanisme koordinasi yang diatur dalam KUHP baru, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara, apakah dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.
“Berkas dilimpahkan tanggal 27 Oktober. Artinya, hari ini merupakan batas akhir bagi kejaksaan untuk menyampaikan sikap, apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik,” ujar Bangkit.
Dalam kunjungannya, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan pihak Kejati Jateng untuk mengetahui sejauh mana penelitian administrasi maupun substansi perkara dilakukan jaksa peneliti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejati Jateng, Afandi, menurut Bangkit, meminta pihaknya menunggu hingga proses pemeriksaan berkas oleh tim jaksa selesai.
Pihak korban berharap kejaksaan segera memberikan keputusan sehingga perkara tersebut bisa berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain mempertanyakan perkembangan pemberkasan, Bangkit juga menyoroti belum dilakukannya penangkapan maupun penahanan terhadap kedua tersangka.
Ia meminta aparat penegak hukum turut mencermati informasi mengenai aset rumah milik salah satu tersangka yang disebut sedang dalam proses lelang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Di luar perkara pidana, Bangkit turut menyampaikan perkembangan gugatan perdata yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Ia mengklaim pihaknya telah memenangkan lima perkara, terdiri dari tiga gugatan yang diajukan pihak lawan dan dua gugatan yang diajukan oleh pihaknya sendiri.
Ia menambahkan, upaya praperadilan yang diajukan pihak lawan terkait penetapan status tersangka juga telah ditolak pengadilan.
Pihak korban berharap Kejati Jateng menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka menginginkan proses hukum yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun tersebut segera memperoleh kepastian dan berlanjut ke persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jateng.
Namun, ia belum dapat memastikan hasil penelitian maupun keputusan jaksa terhadap kelengkapan berkas tersebut.
“Kalau sekarang saya masih belum tahu hasilnya, karena berkasnya masih di jaksa yang menangani untuk diteliti,” kata Arfan. (lim)






