SEMARANG | Kabarjateng.id – Penanganan peristiwa di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an (HQ), Kabupaten Sukoharjo, menjadi perhatian pimpinan Polri.
Sebagai tindak lanjut evaluasi, empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul berbagai keluhan serta dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, keputusan mengevaluasi empat personel merupakan kebijakan pimpinan Polri dalam merespons peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Empat personel yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP.
“Keempat personel tersebut saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” kata Yuliyanto, Senin (2/11/2026) petang.
Menurutnya, langkah evaluasi menjadi bukti bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak terlepas dari pengawasan.
Setiap keluhan dan masukan masyarakat harus menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Yuliyanto juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja secara objektif.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia menegaskan, Polri tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Proses pemeriksaan harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai mekanisme. Kami tidak ingin mendahului hasilnya. Namun, setiap anggota Polri wajib menjalankan kewenangan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.
Di tengah proses evaluasi tersebut, terjadi pula pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si., yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Yuliyanto mengingatkan bahwa evaluasi terhadap anggota kepolisian tidak hanya menyangkut kedisiplinan dan administrasi kedinasan.
Kepekaan dalam berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, juga harus menjadi perhatian.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan tegas berdasarkan aturan.
Namun, pendekatan humanis tidak boleh diabaikan, terutama ketika tindakan kepolisian berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam setiap tahapannya, anggota juga perlu menghormati martabat masyarakat dan memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” ujarnya.
Polri berharap peristiwa di Ponpes Hamalatul Qur’an menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian.
Perbaikan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Yuliyanto juga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
Ia berharap pemeriksaan yang berlangsung dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan sekaligus menjadi langkah perbaikan institusi.
“Kami berharap seluruh proses dapat memberikan kejelasan secara objektif dan menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” pungkasnya. (dkp)






