SEMARANG | Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberikan penjelasan terkait penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tetap memperhatikan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di salah satu lokasi penggeledahan.
Penjelasan itu disampaikan Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Roy menjelaskan, kasus ini bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial ST yang berhasil diamankan polisi pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menelusuri sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian I.
Petugas kemudian mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar sebagai sasaran penggeledahan.
Kapolda menyebut, tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Pengerahan personel Brimob dengan perlengkapan lengkap juga mempertimbangkan tingkat risiko serta catatan perlawanan yang pernah dilakukan tersangka.
Dalam upaya penangkapan ST sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Insiden tersebut menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka sebelum tersangka berhasil dilumpuhkan melalui tindakan tegas dan terukur.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi tidak menemukan keberadaan DPO berinisial I.
Meski demikian, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur panah beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, bahan spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan pengadilan. Seluruh barang bukti yang ditemukan masih terus kami dalami,” kata Roy.
Selain aspek penegakan hukum, perhatian juga diberikan terhadap keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo.
Sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, mereka diserahkan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang menjadi lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, pihaknya turut menelusuri status lembaga yang menggunakan nama RTQ Hamalatul Quran di Sukoharjo.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang menunjukkan bahwa tempat tersebut tidak tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
Lokasi itu juga dipastikan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ponpes Hamalatul Quran yang berada di Jombang.
Menurut Taj Yasin, tempat tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran yang berdiri secara mandiri dan belum memiliki izin operasional.
Pemprov Jateng, lanjutnya, akan memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang berada di lokasi tersebut.
Pemerintah juga berupaya memastikan mereka tetap memperoleh pendidikan melalui lembaga yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan.
Selain pendampingan terhadap anak-anak, Taj Yasin mendorong Kementerian Agama meningkatkan pengawasan, pendataan, serta verifikasi perizinan rumah tahfidz.
Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan identitas lembaga keagamaan tidak disalahgunakan.
Kapolda Jateng kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan kelompok rentan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait penggeledahan tersebut, terutama narasi yang beredar di media sosial. (dkp)






