KENDAL | Kabarjateng.id – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Kaliwungu, AKP Royke Noldy Darean, S.Tr.K., S.I.K., langsung menunjukkan langkah penegakan hukum.
Jajaran Polsek Kaliwungu mengungkap dua dugaan praktik perjudian togel online di wilayah Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Rabu (28/10/2026) malam.
Dalam dua penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan S di lokasi berbeda.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel yang memanfaatkan jaringan internet.
Pengungkapan pertama berlangsung di sebuah warung angkringan di Dusun Puton RT 01 RW 03, Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial R.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di depan sebuah warung di Dukuh Rejosari, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Polisi mengamankan pria berinisial S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel online.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.
Operasi penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, S.H., M.H.
Dari lokasi pertama, polisi menyita satu unit telepon genggam OPPO A15 warna hitam, selembar kertas kecil berisi angka dan nominal pembelian, serta uang tunai Rp392.000.
Hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik R menemukan akses ke situs perjudian togel yang disebut berkaitan dengan Hongkong Pools.
Polisi menduga R melayani pembelian nomor togel secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Transaksi tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 13C warna hitam, uang tunai Rp220.000, slip deposit senilai Rp700.000, serta satu akun Euro Togel yang terhubung dengan situs eurosekali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, akun tersebut diduga digunakan untuk menerima dan memasang nomor togel secara daring.
Aktivitas itu disebut dilakukan melalui pesanan langsung maupun komunikasi WhatsApp.
Kapolsek Kaliwungu AKP Royke Noldy Darean menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian yang memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat anggota terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan.
“Sejak awal menjabat, kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kaliwungu tetap aman dan kondusif. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Royke.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Royke menilai perjudian online tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
“Kami mengajak masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” imbuhnya.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kaliwungu.
Polisi terus mendalami dugaan aktivitas perjudian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketentuan pidana perjudian dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal terhadap masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Pengungkapan dua dugaan kasus tersebut menjadi langkah awal AKP Royke Noldy Darean dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kaliwungu sekaligus upaya kepolisian merespons laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. (lim)






