JAKARTA | Kabarjateng.id – Keputusan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal menuai tanggapan.
Mantan Ketua DPP PPP periode 2020-2025, M Thobahul Aftoni, menilai langkah tersebut belum tentu memiliki kekuatan mengikat dalam struktur organisasi partai.
Ia bahkan menganggap pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP yang digelar kubu Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026) tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Aftoni menyebut forum tersebut hanya sebatas pertemuan koordinasi dan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menghasilkan keputusan yang mengikat seluruh jajaran partai.
“Ini cuma forum lucu-lucuan aja. Gertak sambal, hehe,” ujar Aftoni saat memberikan tanggapan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Rakornas maupun pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak disebutkan secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Rakornas tidak diatur di AD/ART. Tim Penyelesaian Sengketa Internal juga tidak ada di AD/ART,” katanya.
Menurut Aftoni, Rakornas seharusnya ditempatkan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antarstruktur partai.
Dengan demikian, hasil pertemuan tersebut tidak otomatis mempunyai kekuatan keputusan yang mengikat seluruh kader.
“Jadi forum Rakornas virtual ini hanya koordinasi. Kongkow-kongkow virtual aja. Gak ada keputusan yang mengikat. Jadi gak perlu dibesar-besarkan, santai saja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rakornas III DPP PPP yang melibatkan Ketua Umum, jajaran Pengurus Harian DPP, Mahkamah Partai, serta para Ketua dan Sekretaris DPW PPP dari 38 provinsi melalui pertemuan virtual.
Dalam dokumen hasil Rakornas III tertanggal 27 Oktober 2026, tercantum sejumlah keputusan organisasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum dan H. Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.
Meski demikian, Aftoni mempertanyakan landasan organisasi serta kekuatan hukum internal dari keputusan tersebut.
Baginya, setiap kebijakan partai harus mengacu pada ketentuan AD/ART yang berlaku.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian sejumlah pengurus tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi internal PPP.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai konflik yang kembali mencuat justru dapat menghambat proses konsolidasi dan pemulihan kekuatan partai berlambang Ka’bah tersebut.
Menurut Iwan, konflik berkepanjangan memperlihatkan belum adanya kedewasaan di kalangan elite dalam mengelola perbedaan pandangan dan kepentingan di internal partai.
Ia mengingatkan, perselisihan antarkelompok di tubuh PPP sebelumnya turut berkontribusi terhadap melemahnya kekuatan politik partai.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat PPP gagal mempertahankan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024.
“Kebesaran PPP di masa lalu hilang disebabkan oleh pimpinan mereka sendiri yang tidak bisa mengelola keberagaman yang ada di dalam tubuh partai. Saling pecat, mau menang dan berkuasa sendiri menunjukkan bahwa pimpinan PPP belum dewasa dalam berpolitik dan berorganisasi,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Iwan berpandangan, PPP sebenarnya masih mempunyai kesempatan untuk membangun kembali kekuatan politiknya.
Namun, peluang tersebut akan semakin sulit diwujudkan apabila pertikaian internal terus berulang.
Ia juga menyoroti kabar mengenai dugaan pemberhentian sejumlah tokoh dan kader PPP di tingkat daerah.
Jika informasi tersebut benar, menurutnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pada jajaran pengurus pusat, tetapi juga berpotensi merusak konsolidasi hingga ke tingkat akar rumput.
“Bahkan infonya sejumlah tokoh di daerah juga dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai. Jika betul ini terjadi, maka masa depan PPP akan semakin suram,” ujarnya. (dkp)






