PATI | Kabarjateng.id – Polresta Pati menetapkan seorang pemuda berinisial M.S.M. (20) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Tersangka kini telah ditahan setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan yang diterima pada 22 Oktober 2026.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Penanganan kasus dilakukan Satreskrim melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Pati menyatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.
“Setiap perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara profesional dan objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Sigit.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati.
Kasus mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga yang mengetahui korban tidak berada di rumah kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.
Informasi mengenai keberadaan korban diterima pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dari seorang saksi yang menyebut korban berada di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Orang tua korban bersama saksi selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.
Di sebuah rumah, mereka menemukan korban bersama tersangka. Setelah itu, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk menjalani penanganan awal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali selama periode September hingga 21 Oktober 2026.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kapolresta Pati mengapresiasi keluarga serta masyarakat yang segera melakukan pencarian dan memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Kedua barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendukung pengungkapan perkara.
Tersangka M.S.M. disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara.
Penerapan ketentuan hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan,” ujar Sigit.
Ia juga mengingatkan orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Menurutnya, lingkungan yang aman dan suportif dapat membantu anak menyampaikan persoalan yang dihadapi tanpa rasa takut.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban di media sosial.
Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi serta mencegah korban mengalami tekanan atau stigma akibat perkara yang sedang ditangani.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan informasi pribadi yang dapat merugikannya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polresta Pati mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Kepolisian 110.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban. (ks)






