Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | Kabarjateng.id – Polresta Pati menetapkan seorang pemuda berinisial M.S.M. (20) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Tersangka kini telah ditahan setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan yang diterima pada 22 Oktober 2026.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Penanganan kasus dilakukan Satreskrim melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Pati menyatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepolisian juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.

“Setiap perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara profesional dan objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Sigit.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati.

Baca Juga  Dishub Kota Semarang Luncurkan SMART, Pemantauan Penerangan Jalan Kini Terintegrasi

Kasus mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Keluarga yang mengetahui korban tidak berada di rumah kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.

Informasi mengenai keberadaan korban diterima pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dari seorang saksi yang menyebut korban berada di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Orang tua korban bersama saksi selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

Di sebuah rumah, mereka menemukan korban bersama tersangka. Setelah itu, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk menjalani penanganan awal.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali selama periode September hingga 21 Oktober 2026.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga  Polres Demak Tes Urine 65 Orang di Empat Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Kapolresta Pati mengapresiasi keluarga serta masyarakat yang segera melakukan pencarian dan memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.

Kedua barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendukung pengungkapan perkara.

Tersangka M.S.M. disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara.

Penerapan ketentuan hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan,” ujar Sigit.

Ia juga mengingatkan orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Baca Juga  KAI Daop 4 Semarang Tata Sembilan Perlintasan Kereta, Target Operasi Akhir 2026

Menurutnya, lingkungan yang aman dan suportif dapat membantu anak menyampaikan persoalan yang dihadapi tanpa rasa takut.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban di media sosial.

Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi serta mencegah korban mengalami tekanan atau stigma akibat perkara yang sedang ditangani.

“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan informasi pribadi yang dapat merugikannya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Polresta Pati mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Kepolisian 110.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban. (ks)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,80 Persen, Tantangan Penyerapan Tenaga Kerja Masih Membayangi
Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2026, Teguhkan Persatuan dan Patriotisme
Tak Maju Lagi sebagai Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom Disebut Masuk Bursa Rais Syuriah
KAI Daop 4 Semarang Tata Sembilan Perlintasan Kereta, Target Operasi Akhir 2026
Perkawinan Anak di Jateng Turun 53 Persen, Nawal Yasin Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Digelar, Polres Grobogan Siap Tindak Pelanggar Fatal Selama 14 Hari
Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Raih Mandaya Award 2026
Rumah Tersangka BS Dilelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Nugroho Desak Polda Jateng Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,80 Persen, Tantangan Penyerapan Tenaga Kerja Masih Membayangi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2026, Teguhkan Persatuan dan Patriotisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:29 WIB

Tak Maju Lagi sebagai Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom Disebut Masuk Bursa Rais Syuriah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:12 WIB

KAI Daop 4 Semarang Tata Sembilan Perlintasan Kereta, Target Operasi Akhir 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Perkawinan Anak di Jateng Turun 53 Persen, Nawal Yasin Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Digelar, Polres Grobogan Siap Tindak Pelanggar Fatal Selama 14 Hari

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Raih Mandaya Award 2026

Berita Terbaru