SEMARANG | Kabarjateng.id – Rumah milik tersangka berinisial BS di Kota Semarang resmi diumumkan untuk dilelang dengan harga limit Rp7 miliar.
Kondisi ini memicu kekhawatiran pihak keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho karena bangunan tersebut dinilai berkaitan dengan perkara hukum yang dilaporkan sejak 2022.
Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, dari Solidarity Law Office, mendesak Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret untuk mengupayakan pemblokiran rumah tersebut.
Menurutnya, proses lelang berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila status hukum objek yang disengketakan belum jelas.
Bangkit menyampaikan hal itu kepada awak media di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses lelang tidak mengganggu penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho.
“Kami berulang kali menekankan kepada BPN Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah untuk memblokir rumah tersangka BS. Kalau sampai rumah ini terbeli, perkara penegakan hukum bisa semakin bias,” ujar Bangkit.
Ia menjelaskan, laporan perkara tersebut tercatat sejak 22 April 2022.
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sejumlah pasal sebagaimana tercantum dalam laporan dan penanganan perkara tersebut.
Perkara itu kembali menjadi perhatian setelah rumah milik Irjen Sofyan roboh pada 5 September 2026.
Bangkit menilai, apabila penanganan perkara tidak segera memberikan kepastian, keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr. Niken berpotensi menghadapi kerugian lebih besar.
Menurutnya, kondisi rumah tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses hukum pidana maupun sengketa perdata.
Ia khawatir perubahan kepemilikan atau kondisi fisik bangunan dapat menyulitkan proses pembuktian apabila rumah itu masih dibutuhkan dalam penanganan perkara.
“Kami sudah mengingatkan sejak 10 September 2026 agar rumah tersebut diblokir. Namun, sekarang rumah itu justru resmi diumumkan untuk dilelang,” katanya.
Permohonan Pemblokiran Ditolak BPN
Bangkit mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rumah kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang pada 18 September 2026.
Namun, permohonan tersebut ditolak pada 1 Oktober 2026.
Menurut penjelasan yang diterima pihaknya, penolakan itu merujuk Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang disebut mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.
Bangkit mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut.
Ia berpandangan bahwa pemblokiran hak atas tanah dan penyitaan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda sehingga perlu ada kejelasan mengenai dasar penolakan permohonan tersebut.
“Kami mendorong Polda Jawa Tengah menyatakan sikap dan mengambil langkah untuk memblokir rumah tersebut. Kami sudah mengingatkan sejak September, tetapi sekarang lelangnya sudah diumumkan,” ujarnya.
Ia meminta Polda Jateng berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum rumah tersebut serta mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peringatkan Calon Peserta Lelang
Selain mendesak aparat kepolisian bertindak, Bangkit mengingatkan calon peserta lelang agar mencermati status hukum rumah tersebut sebelum mengambil keputusan.
Ia menyebut, objek itu masih berkaitan dengan persoalan hukum yang menurut pihaknya berjalan melalui jalur pidana dan perdata.
Karena itu, kepastian mengenai status objek dan kaitannya dengan proses pembuktian dinilai penting bagi semua pihak.
Bangkit juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila terdapat tindakan yang terbukti menghambat proses penegakan hukum.
Namun, ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polda Jawa Tengah segera merespons permohonan pemblokiran tersebut. Kepastian status hukum rumah ini penting untuk melindungi kepentingan para pihak sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (lim)






