Diduga Endorse Judi Online di Instagram, Perempuan di Wonosobo Diamankan Polda Jateng

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menindak dugaan promosi perjudian online melalui media sosial Instagram.

Seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun miliknya, diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penelusuran terhadap aktivitas akun Instagram yang diduga memuat konten promosi perjudian online.

Menurut Wahyu, promosi melalui media sosial berpotensi memperluas jangkauan perjudian online, terutama ketika konten tersebut diunggah melalui akun yang memiliki pengikut dan jangkauan pengguna tertentu.

Baca Juga  Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan

“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mendorong masyarakat mengakses dan terlibat dalam perjudian online,” ujar Wahyu, Jumat (23/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi.

Perangkat itu akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik kini mendalami aktivitas akun tersebut, termasuk bentuk konten yang dipublikasikan, kemungkinan adanya imbalan atas promosi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga  Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Wahyu menegaskan, penggunaan media sosial untuk mempromosikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan dampak luas.

Karena itu, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital, termasuk ketika menerima tawaran kerja sama promosi.

“Media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Setiap bentuk promosi, termasuk endorse, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk memastikan peran pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Jumat Keliling di Wonosalam, Wakapolres Demak Perkuat Sinergi dengan Warga

Polisi juga menelusuri mekanisme promosi dan kemungkinan adanya hubungan dengan pengelola situs perjudian online.

“Kami masih mendalami bagaimana konten tersebut diunggah, termasuk mekanisme pemberian imbalan dari pihak pengelola situs. Penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu.

Dalam perkara ini, EUZ dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. (ajp)

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar Judi Online Berkedok Live TikTok di Kudus, Pelaku Diduga Raup Rp25 Juta
Pangdam IV/Diponegoro Terima Kunjungan Pimpinan BNI, Perkuat Hubungan Kelembagaan
Shalat Jumat Keliling, Kapolres Semarang Ingatkan Warga soal Layanan 110
Cegah Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Imbau Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
HSN 2026, SMK Muhammadiyah Bumiayu Dorong Siswa Unggul dalam Akhlak dan Kompetensi
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas
HSN 2026, Pemprov Jateng Siapkan Enam Program untuk Santri, Beasiswa hingga Pesantren Bebas Kekerasan
Amir Masduki Dorong Penguatan Petani, 117 Duta Tani dan Ternak Dibentuk di Boyolali

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Polda Jateng Bongkar Judi Online Berkedok Live TikTok di Kudus, Pelaku Diduga Raup Rp25 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Shalat Jumat Keliling, Kapolres Semarang Ingatkan Warga soal Layanan 110

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Cegah Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Imbau Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:29 WIB

HSN 2026, SMK Muhammadiyah Bumiayu Dorong Siswa Unggul dalam Akhlak dan Kompetensi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

HSN 2026, Pemprov Jateng Siapkan Enam Program untuk Santri, Beasiswa hingga Pesantren Bebas Kekerasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Diduga Endorse Judi Online di Instagram, Perempuan di Wonosobo Diamankan Polda Jateng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Amir Masduki Dorong Penguatan Petani, 117 Duta Tani dan Ternak Dibentuk di Boyolali

Berita Terbaru