WONOSOBO | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menindak dugaan promosi perjudian online melalui media sosial Instagram.
Seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun miliknya, diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penelusuran terhadap aktivitas akun Instagram yang diduga memuat konten promosi perjudian online.
Menurut Wahyu, promosi melalui media sosial berpotensi memperluas jangkauan perjudian online, terutama ketika konten tersebut diunggah melalui akun yang memiliki pengikut dan jangkauan pengguna tertentu.
“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mendorong masyarakat mengakses dan terlibat dalam perjudian online,” ujar Wahyu, Jumat (23/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi.
Perangkat itu akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik kini mendalami aktivitas akun tersebut, termasuk bentuk konten yang dipublikasikan, kemungkinan adanya imbalan atas promosi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Wahyu menegaskan, penggunaan media sosial untuk mempromosikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan dampak luas.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital, termasuk ketika menerima tawaran kerja sama promosi.
“Media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Setiap bentuk promosi, termasuk endorse, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk memastikan peran pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi juga menelusuri mekanisme promosi dan kemungkinan adanya hubungan dengan pengelola situs perjudian online.
“Kami masih mendalami bagaimana konten tersebut diunggah, termasuk mekanisme pemberian imbalan dari pihak pengelola situs. Penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu.
Dalam perkara ini, EUZ dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. (ajp)






