KUDUS | Kabarjateng.id – Fitur siaran langsung TikTok diduga dimanfaatkan seorang pria di Kabupaten Kudus untuk menjalankan praktik perjudian online.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengamankan MR (27), yang diduga mengoperasikan taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual melalui akun media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kasus ini bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menayangkan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.
Siaran langsung itu diduga menjadi sarana bagi penonton untuk mengikuti taruhan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, peserta taruhan harus mengirimkan uang ke rekening yang digunakan tersangka.
Dari transaksi tersebut, MR diduga mendapatkan komisi sebesar lima persen.
Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua telepon seluler, monitor, perangkat CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, dan satu set PlayStation.
Rekening bank yang disebut berisi uang Rp25 juta juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wahyu mengatakan, penyidik masih menelusuri lebih jauh aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk pola transaksi keuangan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, bukan sebagai sarana untuk memfasilitasi praktik perjudian yang bertentangan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Larangan tersebut berlaku bagi pemain, penyelenggara, maupun pihak yang membantu memfasilitasi aktivitas tersebut.
Ia menegaskan, perjudian online tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami barang bukti yang telah diamankan serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik perjudian melalui siaran langsung TikTok tersebut. (dkp)






