SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyetujui dua perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kesepakatan tersebut meliputi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Persetujuan kedua regulasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (26/10/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Jateng.
Pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah dibacakan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Taj Yasin menjelaskan, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan nomenklatur, penggabungan dan pemisahan organisasi, hingga penambahan unit pelayanan baru.
Salah satu yang membutuhkan kepastian hukum adalah keberadaan rumah sakit mata di Sukoharjo.
Penyesuaian regulasi diperlukan agar penerapan retribusi pada unit pelayanan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
“OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur, ada yang digabung, ada yang dipisahkan, ada tambahan seperti rumah sakit mata. Sehingga, itu membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin seusai rapat paripurna.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting untuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap penerimaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah perda ditetapkan, Pemprov Jateng akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Regulasi turunan itu diperlukan untuk mengatur penerapan ketentuan secara lebih terperinci.
“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.
Mengenai dampak perubahan aturan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menyebut belum ada angka pasti mengenai potensi kenaikannya.
Hal itu lantaran pengaturan lebih lanjut mengenai tarif masih akan dibahas dalam penyusunan Pergub.
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif mencakup komponen yang mengalami kenaikan maupun penurunan.
Karena itu, pengaruhnya terhadap pendapatan daerah baru dapat diketahui setelah aturan teknis selesai disusun.
“Karena hari ini baru penetapan perdanya. Untuk angkanya memang di situ diatur ada kenaikan, ada pengurangan. Nah, ini nanti akan diatur di dalam Pergub-nya,” jelasnya.
Selain merevisi aturan pajak dan retribusi, Pemprov Jateng dan DPRD juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Taj Yasin menerangkan, perda tersebut sebelumnya menjadi dasar hukum bagi pihak ketiga yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pemberian sumbangan secara sukarela dan tanpa ikatan.
Namun, perkembangan aturan mengenai pengelolaan keuangan daerah mendorong perlunya penyesuaian terhadap mekanisme penerimaan tersebut.
Seluruh penerimaan daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas.
Pencabutan perda itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah.
Meski demikian, pencabutan aturan tersebut bukan berarti pemerintah menutup kesempatan masyarakat maupun pihak ketiga untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Kontribusi tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Jateng berharap revisi aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda tentang sumbangan pihak ketiga dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyesuaian regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah. (dkp)






