SEMARANG | Kabarjateng.id – Mohammad Arif Wicaksono resmi menduduki kursi anggota DPRD Kota Semarang melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ia menggantikan Wachid Nurmiyanto yang meninggal dunia pada 6 Mei 2025.
Pergantian tersebut tidak mengubah susunan alat kelengkapan dewan (AKD).
Arif akan menempati posisi yang sebelumnya diemban Wachid, termasuk penugasan di komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus, menegaskan bahwa penempatan anggota PAW telah diatur dalam tata tertib DPRD. Karena itu, posisi Arif akan mengikuti penugasan anggota yang digantikannya.
“Tidak ada (perubahan AKD). Masih tetap sama. Karena di aturan tata tertib kita, penggantian antarwaktu posisi AKD ini akan kembali semula,” kata Pilus seusai rapat paripurna, Rabu (7/10/2026).
Menurut Pilus, mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh penugasan yang melekat pada anggota sebelumnya.
Jika Wachid bertugas di Komisi C, misalnya, Arif akan melanjutkan tugas di komisi yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku untuk keanggotaan di Banggar.
Pilus berharap Arif segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Ia juga mendorong Arif melanjutkan upaya menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Arif menyatakan kesiapannya meneruskan pekerjaan yang telah dirintis Wachid, terutama untuk masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.
Arif mengungkapkan, keterlibatannya dalam dunia politik sejak awal juga dilandasi keinginan untuk membantu Wachid.
Kini, setelah dipercaya menggantikan posisi tersebut, ia berkomitmen melanjutkan perjuangan politik yang telah dibangun pendahulunya.
“Niat awal saya terjun di politik memang untuk membantu beliau (Wachid). Mau tidak mau saya menggantikan beliau. Apa yang sudah dibangun oleh beliau saya teruskan di Dapil 5, Mijen, Ngaliyan dan Tugu,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas barunya, Arif berencana memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD Kota Semarang.
Langkah tersebut dinilai penting agar dirinya dapat segera memahami ritme kerja legislatif sekaligus menjalankan fungsi perwakilan masyarakat secara optimal.
Dengan masuknya Arif melalui mekanisme PAW, tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan Wachid diharapkan tetap berjalan, terutama dalam mengawal kepentingan warga di wilayah Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. (day)






