SEMARANG | Kabarjateng.id – Rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, tak hanya menyangkut keselamatan pegawai, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai masa depan aset milik pemerintah daerah tersebut.
DPRD Kota Semarang meminta Pemkot memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan, status aset, hingga rencana pemanfaatannya setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meninggalkan gedung tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan rencana pengosongan Gedung Pandanaran telah dibahas dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pembahasan itu mencakup rencana pemindahan sejumlah OPD yang selama ini berkantor di gedung tersebut.
Menurut Ali, keselamatan pegawai harus menjadi prioritas apabila kondisi bangunan memang sudah tidak aman digunakan.
Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah lanjutan agar aset daerah itu tidak terbengkalai tanpa kejelasan.
“Prinsipnya, kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandangnya itu,” kata Ali, Kamis (8/10).
Politikus PKS tersebut mengungkapkan, pihaknya mendengar kabar mengenai kemungkinan pembangunan ulang Gedung Pandanaran dengan fungsi baru, seperti hotel atau pusat perbelanjaan. Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi dari Pemkot Semarang.
“Ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapat kejelasan ke depan mau seperti apa,” ujarnya.
Ali menilai pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan nasib bangunan tersebut. Kajian harus mencakup kondisi struktur, tingkat keamanan, kebutuhan perawatan, serta kelayakan gedung untuk digunakan kembali.
Hasil kajian itu nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah bangunan masih memungkinkan direnovasi atau perlu dibongkar secara menyeluruh.
“Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis, apakah masih ideal, bagaimana perawatannya, serta masih aman digunakan atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, keputusan mengosongkan Gedung Pandanaran diambil dengan mempertimbangkan keselamatan pegawai.
Pemkot menilai bangunan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut berisiko jika tetap digunakan sebagai tempat kerja.
“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.
Agustina juga membantah anggapan bahwa pengosongan gedung tersebut dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan hotel.
Ia menegaskan, langkah yang diambil pemerintah saat ini berfokus pada aspek keselamatan, bukan untuk merealisasikan rencana alih fungsi tertentu.
Sejumlah OPD pun mulai menyiapkan perpindahan kantor.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan akan berpindah ke Balai Benih Mijen.
Gedung Pandanaran memiliki perjalanan sejarah panjang.
Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan diresmikan Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.
Setelah operasional BDNI dibekukan pada 1998, gedung itu sempat tidak digunakan.
Pemkot Semarang kemudian mengakuisisinya pada 2003 dengan nilai Rp 34,1 miliar.
Kini, pengosongan gedung kembali menempatkan aset tersebut dalam sorotan.
Selain memastikan keselamatan pegawai, pemerintah daerah dituntut memiliki perencanaan yang jelas mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Pandanaran.
DPRD berharap keputusan terkait masa depan gedung didasarkan pada kajian teknis dan pertimbangan kepentingan publik.
Dengan demikian, aset bernilai miliaran rupiah itu dapat dikelola secara tepat dan tidak kehilangan fungsi setelah aktivitas perkantoran dipindahkan. (day)






