Kabur hingga ke Hutan, Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Purbalingga

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA |Kabarjateng.id – Pelarian dua pria asal Kabupaten Pemalang yang diduga mengedarkan obat keras berakhir di kawasan hutan rakyat Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga setelah petugas melakukan pengejaran dan pencarian selama beberapa hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan, barang bukti yang diamankan mencapai 23.296 butir.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2026).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FK (21), seorang wiraswasta, dan R (30), yang bekerja sebagai buruh.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Purbalingga.

Baca Juga  Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Kendal Bidik Penurunan Angka Kecelakaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat berada di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Namun, ketika hendak diperiksa, pengemudi mobil justru melarikan diri ke arah utara menuju Kecamatan Karangreja.

Petugas kemudian meminta bantuan personel Polsek Karangreja bersama anggota Koramil setempat untuk melakukan penghadangan.

Dalam upaya melarikan diri, mobil yang dikendarai terduga pelaku dilaporkan menabrak seorang pengendara. Korban saat itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pengejaran berlanjut hingga mobil tersebut berhenti di Rest Area Karangreja.

Baca Juga  Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 23.198 butir obat keras beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, para terduga pelaku diketahui telah meninggalkan mobil dan melarikan diri.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian untuk mengetahui keberadaan keduanya.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku di kawasan hutan rakyat Desa Gondang, Kecamatan Karangreja.

Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan 98 butir obat keras yang dibawa terduga pelaku.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada personel Koramil Karangreja, pemerintah desa, serta masyarakat yang turut membantu proses pencarian hingga pengungkapan perkara tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga  Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Semarang Bidik Pelanggaran Berisiko Kecelakaan

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menyebutkan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Polres Purbalingga menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (lim)

Berita Terkait

Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi dan Penertiban Berlalu Lintas
Bakti TNI AD di Banyumas, Sejumlah Infrastruktur Rampung dan Pelayanan Sosial Terus Berjalan
Sumpah Pemuda Jadi Momentum, Satlantas Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Kapolres Semarang Serap Aspirasi Lurah dan Kades se-Ungaran Barat, Knalpot Brong hingga Bullying Jadi Sorotan
Polresta Magelang Rotasi Dua Pejabat, Dwi Atma Yofi Jabat Kasatreskrim dan Engkos Sarkosi Kasatlantas
Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tulis Laksanakan Patroli Kewilayahan 
Satlantas Polres Demak Gencarkan Edukasi Operasi Patuh Candi 2026, Pengendara Diingatkan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kabur hingga ke Hutan, Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Purbalingga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi dan Penertiban Berlalu Lintas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Bakti TNI AD di Banyumas, Sejumlah Infrastruktur Rampung dan Pelayanan Sosial Terus Berjalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Sumpah Pemuda Jadi Momentum, Satlantas Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Kapolres Semarang Serap Aspirasi Lurah dan Kades se-Ungaran Barat, Knalpot Brong hingga Bullying Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Polresta Magelang Rotasi Dua Pejabat, Dwi Atma Yofi Jabat Kasatreskrim dan Engkos Sarkosi Kasatlantas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tulis Laksanakan Patroli Kewilayahan 

Berita Terbaru