Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Muhammad Afif

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Muhammad Afif

SEMARANG | Kabarjateng.id – DPRD Provinsi Jawa Tengah menuntaskan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Revisi regulasi tersebut dipastikan tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Muhammad Afif, mengatakan perubahan aturan tersebut lebih diarahkan pada penataan regulasi, optimalisasi penerimaan retribusi, serta penyesuaian kelembagaan setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Afif, penyesuaian regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat tertib administrasi serta meminimalkan potensi persoalan dalam pemeriksaan keuangan.

“Revisi Perda PDRD ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak baru. Kami ingin memastikan aturan berjalan sesuai perkembangan kelembagaan, sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” kata Afif, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pajak provinsi tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sebelumnya.

Jenis pajak tersebut meliputi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga  Komisi B DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Buktikan Keamanan Gedung Pandanaran Lewat Kajian

Sementara itu, penyesuaian dilakukan pada sejumlah komponen retribusi daerah, antara lain pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pelayanan laboratorium teknis, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, termasuk melalui penerapan prinsip pemulihan biaya atau cost recovery secara terukur.

Perubahan Perda ini juga mengonsolidasikan ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2024 dan Nomor 35 Tahun 2024.

Penggabungan pengaturan ke dalam satu regulasi diharapkan menghindari tumpang tindih ketentuan dalam pelaksanaannya.

Afif Minta Tarif Layanan RSUD Disampaikan secara Terbuka

Selain kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, Afif menyoroti pentingnya keterbukaan pengelolaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi pada fasilitas kesehatan BLUD harus disertai informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga  Shalat Jumat Keliling, Kapolres Semarang Ingatkan Warga soal Layanan 110

Pasien perlu mengetahui besaran biaya, rincian komponen pelayanan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.

Afif menegaskan, akuntabilitas rumah sakit tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pencatatan keuangan dan kelengkapan administrasi.

Keterbukaan informasi kepada pasien juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

“Pengaturan tarif harus diikuti dengan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai penataan regulasi hanya berhenti pada urusan administrasi, tetapi tidak memberikan kejelasan bagi masyarakat yang menggunakan layanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan ketentuan retribusi disosialisasikan dengan baik.

Dengan begitu, masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai biaya yang harus dibayarkan dan terhindar dari potensi pungutan yang tidak sesuai aturan.

Digitalisasi Retribusi Diperkuat untuk Cegah Penyimpangan

Di sisi lain, Komisi C DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah provinsi memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Upaya tersebut meliputi pengembangan sistem e-Pajak dan e-Retribusi, pembayaran melalui QRIS maupun virtual account, serta integrasi data dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga  Dishub Kota Semarang Luncurkan SI PADU, Perkuat Pengawasan dan Transparansi Parkir

Afif menilai, digitalisasi dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan pemerintah.

Pencatatan secara elektronik memungkinkan transaksi ditelusuri sehingga proses pemeriksaan dan pencocokan data penerimaan dapat dilakukan lebih tertib.

“Pembayaran digital harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk bukti transaksi yang jelas dan kepastian jumlah pembayaran. Bagi pemerintah, sistem yang terintegrasi penting untuk memperkuat pengawasan dan mengurangi risiko penyimpangan,” jelasnya.

Meski demikian, Afif mengingatkan bahwa penerapan layanan digital harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Pemerintah perlu menyediakan pendampingan maupun alternatif pembayaran bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau memiliki keterbatasan akses.

Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana modernisasi administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Afif, transparansi, kepastian aturan, dan kemudahan layanan perlu berjalan beriringan agar optimalisasi pajak dan retribusi tidak sekadar berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah. (lim)

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5
Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik
KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta untuk Veteran hingga 2029, Ini Syaratnya
Atlet Selam Jepara Meninggal saat Porprov Jateng, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028
Peringati Hari Santri, BASADA Kabupaten Semarang Berikan Layanan Terapi kepada 100 Warga
PWI Kabupaten Semarang Siapkan Raker, Bidik Peningkatan Kualitas Wartawan
Petisi Penyederhanaan Kegiatan PKK Semarang Raup 4.659 Dukungan, Agustina Beri Waktu Sepekan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Atlet Selam Jepara Meninggal saat Porprov Jateng, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Peringati Hari Santri, BASADA Kabupaten Semarang Berikan Layanan Terapi kepada 100 Warga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:02 WIB

PWI Kabupaten Semarang Siapkan Raker, Bidik Peningkatan Kualitas Wartawan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Petisi Penyederhanaan Kegiatan PKK Semarang Raup 4.659 Dukungan, Agustina Beri Waktu Sepekan

Berita Terbaru