SEMARANG | Kabarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui peluncuran SI PADU (Sistem Parkir Elektronik Terpadu).
Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan perparkiran, meningkatkan transparansi penerimaan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
SI PADU diperkenalkan secara resmi oleh Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, S.H., M.M., dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dishub Kota Semarang, Jumat (23/10/2026).
Peluncuran tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, staf, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kehadiran SI PADU menjadi bagian dari upaya Dishub Semarang memanfaatkan teknologi digital untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih modern, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Danang mengatakan, inovasi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah kota dalam mendukung pengembangan konsep Smart City, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi perparkiran tidak hanya berorientasi pada kemudahan transaksi, tetapi juga harus mampu memperkuat keterbukaan pengelolaan dan memastikan penerimaan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
“Peluncuran SI PADU merupakan wujud nyata komitmen Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam melakukan transformasi digital. Kami tidak hanya ingin mempermudah layanan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa sistem perparkiran kita berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Danang.
Ia berharap penerapan sistem tersebut dapat membantu memaksimalkan PAD sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pada tahap awal, SI PADU yang diinisiasi Bidang Parkir Dishub Kota Semarang difokuskan pada pengelolaan parkir tepi jalan umum di Jalan Depok dan Jalan Gajah Mada.
Salah satu komponen yang digunakan dalam sistem ini adalah kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).
Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk membantu memantau aktivitas parkir dan memperkuat pengawasan di lokasi penerapan.
Melalui pemantauan yang lebih terstruktur, Dishub berharap potensi kebocoran penerimaan retribusi dapat ditekan.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi praktik parkir ilegal maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, S.T., M.T., menjelaskan bahwa SI PADU dikembangkan untuk mendorong pengelolaan parkir yang lebih profesional dengan dukungan teknologi digital.
Ia menyebutkan, pembayaran parkir secara nontunai atau cashless telah berjalan.
Sementara itu, pengembangan pencatatan data secara waktu nyata (real-time) masih menjadi bagian dari proses penguatan sistem.
Dengan pengembangan tersebut, Dishub menargetkan proses pemantauan aktivitas parkir dan pengelolaan penerimaan retribusi dapat berlangsung lebih efektif serta transparan.
Peluncuran SI PADU turut diisi dengan pemaparan teknis mengenai penggunaan dasbor digital untuk memantau dan mengelola data perparkiran.
Fasilitas ini diharapkan membantu petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terarah.
Meski demikian, keberhasilan inovasi tersebut tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan teknologi.
Optimalisasi penerapan di lapangan, ketepatan pencatatan transaksi, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor penting agar tujuan peningkatan transparansi benar-benar tercapai.
Dishub Kota Semarang pun berencana memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan petugas parkir agar sistem tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
Penerapan SI PADU diharapkan menjadi langkah konkret dalam membenahi tata kelola parkir tepi jalan umum, mulai dari kemudahan pembayaran hingga pengawasan penerimaan retribusi.
Pada akhirnya, keberhasilan inovasi ini akan terlihat dari sejauh mana sistem mampu meningkatkan keterbukaan pengelolaan parkir, menekan potensi kebocoran pendapatan daerah, serta menghadirkan layanan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Kota Semarang. (dkp)






