SEMARANG | Kabarjateng.id — Komisi B DPRD Kota Semarang meminta pemerintah kota memastikan kondisi Gedung Pandanaran melalui pemeriksaan teknis yang independen sebelum merealisasikan rencana pengosongan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi bangunan harus didasarkan pada hasil penelitian dan data di lapangan, bukan sekadar perkiraan atau pendapat pihak tertentu.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, bagian rumah tangga, Inspektorat, dan bagian hukum, Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi B meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar teknis yang melatarbelakangi rencana pengosongan gedung yang selama ini digunakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, kajian teknis mengenai kondisi bangunan masih dalam proses penyusunan.
“Kami menyarankan lebih baiknya dibuat kajian. Artinya, kalau kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang. Kalau sudah kajian, itu dilakukan secara riset, kemudian ada data-data yang dikumpulkan secara independen,” kata Hanik.
Ia turut menyoroti informasi mengenai dugaan pergeseran struktur bangunan yang disebut pernah diketahui saat penggantian lift beberapa tahun lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diteliti kembali untuk memastikan keadaan bangunan saat ini.
Selain keamanan struktur, kapasitas gedung juga menjadi perhatian DPRD. Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia tersebut kini ditempati sejumlah OPD dengan kebutuhan ruang kerja masing-masing.
Hanik menilai, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan masih sesuai dengan kapasitas dan jumlah orang yang beraktivitas di dalamnya.
“Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kapasitas bangunan dan jumlah penghuninya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkot Semarang telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif untuk pemindahan OPD.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).
Sementara itu, Dinas Perikanan disiapkan menempati Balai Benih Ikan di Mijen.
Adapun Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan menggunakan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai kantor baru.
Meski rencana relokasi telah disiapkan, Syahrul menyebut surat resmi pengosongan belum diterima saat rapat berlangsung.
Komisi B berharap hasil kajian teknis nantinya menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait keamanan dan pemanfaatan Gedung Pandanaran.
DPRD menilai keputusan yang menyangkut aset daerah tersebut perlu dilakukan secara terukur dan transparan.
Dengan demikian, kebijakan pengosongan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pemindahan kantor, tetapi juga didukung hasil pemeriksaan yang menjelaskan kondisi bangunan secara objektif. (day)






