BREBES | Kabarjateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mengintensifkan edukasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2026 di sejumlah titik di Kabupaten Brebes, Rabu (28/10/2026).
Selain menyasar pengguna jalan di Jalan A. Yani Brebes, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang di Rest Area KM 260 Banjaratma dan KM 252A Tol Brebes, khususnya terkait kelengkapan perangkat keselamatan.
Di Jalan A. Yani Brebes, petugas memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, dan pengguna jalan lainnya mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta berkendara secara tertib dan bertanggung jawab.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, di Rest Area KM 260 Banjaratma dan KM 252A Tol Brebes, petugas gabungan yang terdiri atas personel Satlantas Polres Brebes, Patroli Jalan Raya (PJR), Propam Polres Brebes, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melaksanakan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang.
Sasaran kegiatan difokuskan pada truk yang lampu belakangnya tidak berfungsi atau mati serta kendaraan yang tidak dilengkapi stiker reflektif atau skotlet pemantul cahaya.
Kedua aspek tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan visibilitas kendaraan, terutama saat malam hari atau ketika jarak pandang terbatas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan lima surat teguran kepada pengemudi truk yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, baik bagi pengguna jalan secara umum maupun pengemudi kendaraan angkutan barang.
“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Di Jalan A. Yani, edukasi diberikan kepada pengguna jalan secara umum, sedangkan di rest area tol, perhatian khusus diberikan pada kelengkapan keselamatan kendaraan truk, terutama fungsi lampu belakang dan penggunaan skotlet reflektif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap pengemudi perlu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.
Pemeriksaan terhadap fungsi lampu belakang dan kelengkapan reflektif menjadi penting agar kendaraan dapat terlihat oleh pengguna jalan lain, khususnya dalam kondisi minim pencahayaan atau jarak pandang terbatas.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan tidak mengabaikan perlengkapan keselamatan demi mencegah kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban,” ujarnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Satlantas Polres Brebes berharap tingkat kepatuhan pengguna jalan semakin meningkat.
Upaya edukasi dan penindakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes. (wb)






