JAKARTA, Kabarjateng.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan tangkap DPO pelaku buron kasus penipuan.
Aksi tim SIRI Kejaksaan menangkap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) serta Kejaksaan Negeri Semarang.
Operasi satgas SIRI menunjukkan konsistensi Kejaksaan Agung memburu DPO hingga menuntaskan perkara penipuan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (6/2), Kejaksaan membawa penegakan hukumnya melalui peran Tim SIRI dan koordinasi lintas satuan kerja Kejaksaan pusat maupun daerah.
Kronologi tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO
Sebelumnya, buronan bernama Hengky Setia Budi, merupakan DPO Kejaksaan Negeri Semarang, Jateng.
Penangkapan DPO pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu berlangsung di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten Sukoharjo, Jateng
Setelah itu, tim SIRI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan pelacakan, pemantauan, serta eksekusi DPO kasus penipuan.
Keberhasilan pengamanan menjadikan peran strategis Satgas SIRI membantu Kejaksaan memburu DPO yang selama ini menghindari proses hukum.
Kejaksaan juga menilai penindakan DPO perkara penipuan harus secara tegas memberi efek jera hingga menjaga kepercayaan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, menjelaskan proses pengamanan berjalan lancar berkat sikap kooperatif pelaku.
Menurutnya, sinergi antara tim satgas SIRI dan jajaran Kejaksaan daerah telah menjadi kunci mengamankan DPO kasus penipuan.
“Selanjutnya, serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk tindaklanjut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015 menyatakan Hengky Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan, menjadi dasar Kejaksaan mengeksekusi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, pelaku berusia 51 tahun itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Nilai kerugian korban mencapai Rp 566.133.950.
Atas perbuatannya, maka pelaku mendapat sanksi pidana penjara selama satu tahun.
Kejaksaan menilai perkara penipuan ini memiliki dampak signifikan, sehingga penanganan Kejaksaan dan pengejaran DPO harus menjadi prioritas utama.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi putusan merupakan bagian dari kewajiban hukum.
Sehingga tim SIRI mengintensifkan upaya penelusuran DPO kasus penipuan lainnya yang masih bebas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberi instruksi seluruh jajaran Kejaksaan memantau, melacak, serta menangkap setiap DPO yang belum menjalani hukuman.
Menurutnya, keberadaan tim SIRI Kejaksaan juga memperkuat efektivitas penegakan hukum hingga mempercepat proses eksekusi pelaku penipuan.
Bahkan, lanjutnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan daftar DPO Kejaksaan Agung RI segera menyerahkan diri untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi DPO.
Khususnya bagi pelaku penipuan yang merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan publik.
Mengenai hasil penangkapan, dinilai sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung pada supremasi hukum.
Yakni meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap perkara penipuan selesai secara tuntas.
Dengan dukungan tim SIRI, Kejaksaan optimistis dapat menekan jumlah DPO.
Disamping itu, mempercepat eksekusi putusan, serta memberi kepastian hukum lebih baik bagi masyarakat.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.