BOYOLALI, Kabarjateng.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan berbagai jenis psikotropika.
Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan butir obat yang pelaku perjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial RY alias IT (28) di rumahnya.
Polisi Temukan Ratusan Butir Obat
Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang siap edar tanpa izin resmi.
“Petugas menemukan sejumlah obat yang kuat indikasinya untuk diedarkan secara ilegal,” jelas IPTU Agung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter.
Namun, ia kemudian menjual kembali obat tersebut kepada sejumlah orang.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rekan-rekannya, antara lain berinisial R, F, dan L.
Sistem Penjualan dan Harga
Pelaku menjual obat-obatan tersebut langsung dari rumahnya. Para pembeli datang untuk melakukan transaksi secara langsung.
Pelaku mematok harga sebagai berikut:
Rp15.000 per butir untuk jenis seperti Alprazolam Rp10.000 per butir untuk Tramadol
Barang Bukti yang Polisi Sita
Polisi menyita ratusan butir obat dari berbagai jenis, meliputi:
Trihexyphenidyl (berbagai merek)
Alprazolam
Clonazepam
Lorazepam
Tramadol
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi.
Terancam Pasal Berlapis
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.
“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar,” tegas IPTU Agung.
Komitmen Polisi dan Imbauan ke Masyarakat
Polres Boyolali terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik menahan pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.