BREBES, Kabarjateng.id – Polres Brebes mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram yang para pelaku pindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Pengungkapan itu Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah sampaikan langsung dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah gudang di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Pelaku Tertangkap Saat Beraksi
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku inisial T (46), seorang petani, tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan regulator yang telah mereka modifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, T mengaku menjalankan aksi itu atas perintah tersangka lain berinisial KH (50), yang berprofesi sebagai guru sekaligus pemilik barang.
Modus Suntik Gas Ilegal
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus dengan menyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Mereka menempatkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram kosong, lalu menghubungkannya dengan regulator ganda hingga gas berpindah.
Dalam satu kali proses, pelaku membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kilogram terisi penuh.
Keuntungan Ratusan Ribu Sekali Produksi
Para pelaku mulai menjalankan praktik ilegal ini sejak Februari 2026 dan telah melakukannya sebanyak 36 kali.
Dalam setiap produksi, mereka menghasilkan 8 hingga 10 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Dari aktivitas tersebut, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp500.000 setiap kali produksi.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung.
Selanjutnya, mereka menjual gas hasil oplosan dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190.000, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kapolres menyebut praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp802 juta.
Selain menangkap dua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kemudian tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta peralatan pendukung lain seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan niaga LPG subsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.