SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus narkotika dengan modus penghilangan barang bukti yang tidak biasa.
Pelaku mencoba menghilangkan sabu dengan cara membuangnya ke dalam septiktank, namun petugas menggagalkan upaya itu melalui tindakan cepat di lokasi.
Pembongkaran Septiktank Ungkap Barang Bukti
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk membongkar kloset hingga ke bagian septiktank.
Untuk memastikan seluruh barang bukti, petugas melibatkan jasa sedot WC.
Dari proses itu, petugas menemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya dibuang tersangka.
Penangkapan Dua Tersangka
Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial R.A.W, warga Banyumanik, dan D.A.Z, warga Gunungpati, Kota Semarang.
Keduanya merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R.A.W saat beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dari penangkapan awal, Polda Jateng mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Petugas lalu mengembangkan kasus ke tempat tinggal tersangka dan menemukan berbagai perlengkapan seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, dan isolasi.
Dalam kasus ini, R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan serta membuang barang bukti. R.A.W juga merupakan residivis kasus serupa.
Secara keseluruhan, petugas menyita sabu seberat 28,29 gram dan 28 butir pil ekstasi, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda.
Pengembangan Jaringan dan DPO
Petugas terus mengembangkan kasus ini dan menemukan lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu.
Selain itu, petugas mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang mereka edarkan.
Mereka juga mendapatkan janji fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Komitmen Polda Jateng Berantas Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Ia menyatakan bahwa upaya pelaku membuang barang bukti ke dalam septiktank tidak menghentikan langkah petugas.
Petugas tetap melakukan tindakan maksimal hingga berhasil menemukan seluruh barang bukti.
Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan hukum lainnya yang berlaku. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.