SEMARANG | Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga awal Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Donny Sardo Lombantoruan.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, LSM Geram, serta Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama kurun waktu April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama satuan narkoba di wilayah berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 554 tersangka.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan kepolisian, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 167.964 orang, sehingga memberikan dampak besar dalam upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka sengaja dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari mekanisme pembuktian hukum.
Kehadiran mereka bertujuan memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sebelumnya disita dari para pelaku.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Selain itu, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Setelah hasil pengujian dinyatakan sesuai, barang bukti kemudian ditimbang dan diperlihatkan kepada para tersangka serta pihak terkait yang hadir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan narkotika ke dalam larutan air dan asam sulfat hingga zat tersebut larut dan tidak lagi dapat digunakan.
Tahapan tersebut diawasi secara langsung oleh seluruh pihak yang hadir guna menjamin transparansi proses pemusnahan.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan ilmiah dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil uji laboratorium.
Sementara itu, perwakilan BNNP Jawa Tengah memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Dukungan serupa juga disampaikan LSM Geram yang menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya. (dkp)






