Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Nekat Jambret Pakai Pisau demi Miras, Dua Pemuda di Semarang Berakhir di Tangan Polisi

badge-check


					Nekat Jambret Pakai Pisau demi Miras, Dua Pemuda di Semarang Berakhir di Tangan Polisi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aksi pelaku jambret disertai kekerasan yang sempat viral di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, akhirnya terungkap.

Polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut, yakni keinginan pelaku membeli minuman keras.

Berawal dari Pengaruh Alkohol

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, menjelaskan dua pelaku jambret berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) menjalankan aksi saat berada dalam pengaruh alkohol.

Keduanya mengonsumsi minuman keras sejak dini hari sebelum beraksi.

“Mereka mulai minum sekitar pukul 02.00 WIB. Saat pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, mereka ingin membeli lagi, tetapi sudah tidak memiliki uang,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4).

Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku kemudian berkeliling mencari target secara acak di jalan.

Ketika melihat korban, mereka langsung mendekat dan berusaha merampas barang berharga.

Serangan Brutal ke Korban

Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi (5/4/2026).

Saat itu, korban YH bersama temannya, ACH.

Korban sempat menyerahkan dompet, namun situasi berubah tegang ketika YH berusaha mempertahankan barang milik temannya.

Salah satu pelaku lalu mengeluarkan pisau dan langsung menyerang.

Ia menyabet wajah korban hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani 17 jahitan.

Meski beraksi secara brutal, pelaku hanya membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Mereka berencana menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras.

Salah satu pelaku, Dito, mengakui motif tersebut saat polisi menangkapnya.

Ia nekat menjambret demi kembali membeli minuman keras.

Polisi Jerat Pelaku

Polisi menegaskan, pengaruh alkohol sering memicu tindakan kriminal karena pelaku kehilangan kendali dan tidak mempertimbangkan risiko.

Kini, polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sucipto Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Permadani Jawa Tengah Periode 2026–2031

1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Warga Brambang Deklarasikan Penolakan Perjudian, Polres Demak Perkuat Pengawasan

31 Mei 2026 - 19:04 WIB

Bandara Ahmad Yani Salurkan 400 Paket Daging untuk Warga Melalui Program InJourney Airports Berbagi

31 Mei 2026 - 16:18 WIB

Jelang Pilkades 2027, Fatkhuroji Gaungkan Visi Perubahan untuk Kalinusu yang Lebih Maju dan Mandiri

31 Mei 2026 - 16:05 WIB

Wali Kota Semarang Ajak Puluhan Anak Yatim Menonton Film Inspiratif, Tanamkan Semangat dan Harapan

31 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Demak Gencarkan Operasi Miras, 324 Botol Minuman Beralkohol Diamankan

31 Mei 2026 - 15:09 WIB

Trending di Kabar Demak