Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 8 Apr 2026 21:14 WIB

Nekat Jambret Pakai Pisau demi Miras, Dua Pemuda di Semarang Berakhir di Tangan Polisi


					Nekat Jambret Pakai Pisau demi Miras, Dua Pemuda di Semarang Berakhir di Tangan Polisi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aksi pelaku jambret disertai kekerasan yang sempat viral di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, akhirnya terungkap.

Polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut, yakni keinginan pelaku membeli minuman keras.

Berawal dari Pengaruh Alkohol

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, menjelaskan dua pelaku jambret berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) menjalankan aksi saat berada dalam pengaruh alkohol.

Keduanya mengonsumsi minuman keras sejak dini hari sebelum beraksi.

“Mereka mulai minum sekitar pukul 02.00 WIB. Saat pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, mereka ingin membeli lagi, tetapi sudah tidak memiliki uang,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4).

Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku kemudian berkeliling mencari target secara acak di jalan.

Ketika melihat korban, mereka langsung mendekat dan berusaha merampas barang berharga.

Serangan Brutal ke Korban

Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi (5/4/2026).

Saat itu, korban YH bersama temannya, ACH.

Korban sempat menyerahkan dompet, namun situasi berubah tegang ketika YH berusaha mempertahankan barang milik temannya.

Salah satu pelaku lalu mengeluarkan pisau dan langsung menyerang.

Ia menyabet wajah korban hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani 17 jahitan.

Meski beraksi secara brutal, pelaku hanya membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Mereka berencana menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras.

Salah satu pelaku, Dito, mengakui motif tersebut saat polisi menangkapnya.

Ia nekat menjambret demi kembali membeli minuman keras.

Polisi Jerat Pelaku

Polisi menegaskan, pengaruh alkohol sering memicu tindakan kriminal karena pelaku kehilangan kendali dan tidak mempertimbangkan risiko.

Kini, polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (day)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hiace Hantam Truk di Tol Semarang–Solo, Dua Orang Meninggal Dunia

15 April 2026 - 23:54 WIB

Pemkab Demak Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Mranggen, Perkuat Edukasi Paspor dan Cegah TPPO

15 April 2026 - 23:42 WIB

Truk Tanpa Plat dan Diduga Overload Melintas di Bergas, Pengawasan Dipertanyakan

15 April 2026 - 18:23 WIB

Halalbihalal FKSP di Genuksari Perkuat Persatuan Lintas Ormas Islam di Kota Semarang

15 April 2026 - 11:24 WIB

Halalbihalal di Rembang, Wagub Taj Yasin Ajak Warga Perkuat Sikap Saling Memaafkan

15 April 2026 - 11:07 WIB

Promosi Masif, Pameran Abhirama Ranggawarsita 2026 Siap Ramaikan Jawa Tengah

15 April 2026 - 10:53 WIB

Trending di KABAR JATENG