SALATIGA | kabarjateng.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga terhadap perkara penipuan jual beli mobil dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi korban, Muhammad Rivai.
Meski demikian, ia mengaku belum merasa sepenuhnya puas karena mobil miliknya yang menjadi objek perkara belum berhasil ditemukan.
Menurut Rivai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa berinisial AKS merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Namun, ia berharap proses hukum juga dapat memberikan solusi terkait pengembalian kendaraan miliknya.
“Saya menghormati putusan hakim karena sudah memberikan rasa keadilan. Tetapi saya masih berharap mobil saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” kata Rivai.
Ia mengaku heran lantaran mobil Nissan Grand Livina miliknya tidak tercantum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Padahal, kendaraan itu merupakan objek utama yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan.
Atas kondisi tersebut, Rivai masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan upaya hukum berikutnya guna memperoleh kejelasan mengenai keberadaan mobil tersebut.
Kasus ini berawal ketika AKS menawarkan bantuan menjual mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 milik Rivai yang diperkirakan bernilai Rp150 juta.
Setelah mengaku telah mendapatkan calon pembeli, terdakwa menerima penyerahan mobil beserta dokumen kendaraan dengan janji hasil penjualan akan segera ditransfer kepada korban.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, mobil itu justru dijual kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp109 juta tanpa seizin pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.
Majelis hakim PN Salatiga akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.
Meski putusan telah berkekuatan hukum di tingkat pengadilan, Rivai menegaskan perjuangannya belum selesai.
Ia berharap kendaraan miliknya dapat ditemukan sehingga kerugian yang dialaminya tidak semakin bertambah. (ar)






