JEPARA | kabarjateng.id – Tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Jepara resmi dihentikan aktivitasnya oleh Tim Terpadu, Rabu (15/7/2026).
Penindakan dilakukan karena para pengelola tetap menjalankan kegiatan penambangan meski sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah.
Penertiban berlangsung di dua titik tambang andesit di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Operasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah bersama aparat kepolisian dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada 7 Juli 2026.
Namun, saat dilakukan inspeksi lanjutan, aktivitas penambangan masih berlangsung sehingga pemerintah mengambil langkah penutupan.
Di tambang pertama di Dukuh Bomo, petugas menemukan tiga alat berat, satu sepeda motor, serta dua sumber mata air yang terbuka akibat penggalian.
Sementara para operator diketahui meninggalkan lokasi saat tim gabungan datang.
Di lokasi kedua di Dukuh Sukorejo, petugas mendapati satu truk pengangkut batu beserta awaknya.
Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan tidak jauh dari area tambang untuk menghindari pemeriksaan.
Tim kemudian menghentikan seluruh kegiatan penambangan dengan memasang garis penutupan Satpol PP.
Para pemilik tambang diwajibkan mengurus perizinan jika ingin kembali beroperasi, mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dipasarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penertiban juga dilakukan di tambang yang berada di Desa Pecangaan Kulon.
Lokasi tersebut diketahui baru beroperasi sekitar enam hari sebelum akhirnya ditindak.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, area galian seluas sekitar 400 meter persegi, serta tebing galian setinggi kurang lebih lima meter.
Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi tambang berada di kawasan permukiman sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
Pemerintah menegaskan, apabila pengelola tetap nekat melanjutkan aktivitas setelah penutupan, proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ks)






