Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan

badge-check


					Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan Perbesar

JEPARA | kabarjateng.id – Aktivitas penambangan andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga mengancam keberlangsungan sumber daya air setelah ditemukan dua titik mata air yang muncul di area penambangan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran berkurangnya cadangan air bagi masyarakat di wilayah sekitar.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria meminta seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut segera dihentikan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tidak boleh memotong jalur aliran air bawah permukaan.

Menurutnya, penambangan hanya diperbolehkan pada lapisan batuan yang tidak menjadi jalur pergerakan air.

Saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi di sejumlah lokasi tambang pada Rabu (15/7/2026), Sinung menegaskan bahwa area yang mengandung aliran air harus dilindungi agar tidak mengalami kerusakan.

Ia menerangkan, air bawah tanah mengalir melalui celah-celah batuan yang menerima resapan dari permukaan.

Jika jalur tersebut terpotong akibat aktivitas tambang, mata air dapat muncul di lokasi galian sehingga mengurangi cadangan air yang selama ini memasok wilayah di bagian atas, termasuk kawasan permukiman.

Menurutnya, pemulihan jalur aliran air sebenarnya memungkinkan melalui rekayasa teknik, seperti pembangunan bendungan atau struktur penahan air.

Namun, upaya tersebut membutuhkan biaya besar sehingga pencegahan tetap menjadi langkah paling efektif.

Selain persoalan lingkungan, Sinung mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan hukum.

Meski demikian, pelaku masih memiliki kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur, dengan syarat lokasi tambang memenuhi persyaratan tata ruang dan aspek teknis yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam inspeksi yang dilakukan pada hari yang sama, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang ilegal di Desa Pancur.

Aparat mengingatkan bahwa apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, penindakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemkab Brebes Siapkan 500 Rumah Layak Huni, Bupati Awali Pembangunan Rumah Warga

31 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dr. Edi Pranoto: 7.921 Aduan ke Ombudsman RI, Alarm Keras, Bukan Sekedar Statistik

31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

1.500 Anggota BPD Brebes Dibekali Pemahaman Hukum untuk Perkuat Pengawasan Desa

31 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Sempat Tinggalkan Lokasi, Pengemudi L300 Kecelakaan di Jalan UMK Kudus Akhirnya Serahkan Diri

31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim Brebes Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit

31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengiriman Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

31 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Trending di KABAR JATENG