SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di Kota Pekalongan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke terkait maraknya peredaran obat terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di Kecamatan Pekalongan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S., menjelaskan bahwa timnya menindaklanjuti laporan Penyalahgunaan obat terlarang di Pekalongan tersebut dengan penyelidikan intensif.
Polisi Tangkap Pelaku di Ruko Tambal Ban
Petugas menangkap seorang pria berinisial AF (27), warga Aceh Utara, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi meringkus pelaku di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Saat menggeledah lokasi pertama, polisi menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat terlarang.
Rinciannya meliputi 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol.
Polisi juga menyita uang tunai, handphone, serta plastik klip yang pelaku gunakan untuk mengemas barang.
Polisi Kembangkan Kasus ke Lokasi Kedua
Tim kemudian mengembangkan kasus ke kontrakan pelaku di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan kembali stok obat dalam jumlah besar, yaitu 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol.
Polisi turut mengamankan plastik klip serta buku catatan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Pelaku Jalankan Aksi Selama 9 Bulan
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih sembilan bulan. Ia menerima bayaran sekitar Rp3 juta per bulan ditambah uang makan harian.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Terlarang
Polisi membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tegasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman mencapai maksimal lima tahun penjara. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.