JAKARTA | Kabarjateng.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti tindakan penggerebekan dan pemeriksaan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, yang disebut membuat sejumlah anak dan balita ketakutan.
LPAI mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak anak, terutama menyangkut rasa aman, perlindungan psikologis, serta keberlangsungan tumbuh kembang mereka.
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pelaksanaannya wajib memperhatikan kondisi anak-anak yang berada di lingkungan tempat berlangsungnya operasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki kepekaan terhadap kondisi psikologis anak.
Jangan sampai tindakan yang bertujuan mengungkap suatu perkara justru meninggalkan ketakutan hingga trauma bagi anak-anak yang tidak terlibat dalam persoalan hukum.
“Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anak-anak,” ujar Samsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga mengingatkan kembali komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang pernah menyampaikan harapan agar anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi.
Pernyataan tersebut, menurut LPAI, perlu diwujudkan hingga tingkat pelaksanaan tugas di lapangan.
Kehadiran polisi di lingkungan pendidikan dan tempat anak-anak beraktivitas semestinya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan.
Dalam menyikapi peristiwa di Sukoharjo, LPAI menyampaikan sejumlah catatan penting.
Salah satunya meminta aparat mengedepankan kepekaan terhadap kerentanan anak dalam setiap proses penegakan hukum.
LPAI menilai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) mengamanatkan perlindungan khusus terhadap anak.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya berpedoman pada prosedur operasional, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak psikologis dari setiap tindakan.
Ke depan, LPAI mendorong agar operasi kepolisian yang berpotensi bersinggungan dengan lingkungan anak dilakukan secara lebih hati-hati.
Pelibatan pendamping sosial maupun psikolog juga dinilai penting sejak awal apabila diperlukan.
Selain itu, LPAI meminta semua pihak menghentikan pelabelan negatif terhadap anak-anak dan santriwati yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Mereka tidak boleh ikut menanggung stigma sosial maupun beban moral akibat perkara yang sedang ditangani aparat.
Anak-anak harus ditempatkan sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran penilaian negatif masyarakat.
LPAI juga mengingatkan para pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait peristiwa tersebut.
Pernyataan yang minim empati, saling menyalahkan, atau hanya berfokus pada persoalan administrasi dikhawatirkan menambah tekanan psikologis bagi anak-anak.
Sebaliknya, para pemangku kepentingan diminta menghadirkan komunikasi yang menenangkan sekaligus langkah konkret untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Tak hanya kepada aparat kepolisian, LPAI turut mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga pemerintah pusat untuk mengambil langkah bersama.
Langkah tersebut meliputi asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak-anak, pendampingan psikologis, serta program pemulihan trauma atau trauma healing.
Pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan juga harus dipastikan agar anak-anak dapat kembali menjalani aktivitas tanpa dihantui rasa takut maupun stigma berkepanjangan.
“Menangkap pelaku kejahatan itu kewajiban, tetapi merawat jiwa dan senyum anak-anak adalah ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan rasa takut pada hukum yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Samsul. (dkp)






