Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

badge-check


					Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Rokim (24), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian diketahui polisi.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Pantura Kudus-Demak, tepatnya di wilayah Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan korban.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.

“Begitu menerima laporan penemuan korban, anggota Satreskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan,” kata Arlan di Mapolres Demak, Kamis (15/10/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BF (22), MFZ (22), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DRP (17). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pengamen.

Mengingat salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap DRP dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan anak.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pengeroyokan dipicu persoalan pribadi. Para terduga pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena ucapan yang dinilai menyinggung perasaan mereka.

Situasi tersebut diduga semakin memanas setelah para terduga pelaku mengonsumsi minuman keras pada malam kejadian.

Mereka kemudian diduga melampiaskan kekesalan dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui melakukan pemukulan dan penendangan.

Korban juga diduga mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

“Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka serta peran masing-masing dalam kejadian itu,” ujar Arlan.

Hasil autopsi terhadap jenazah Ahmad Rokim menunjukkan adanya sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Pemeriksaan menemukan memar pada kepala, luka robek di bagian belakang kepala, serta resapan darah pada jaringan kulit kepala.

Selain itu, ditemukan pendarahan otak, resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan, serta patah tulang iga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak,” jelas Arlan.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tergeletak di tepi jalur Pantura Kudus-Demak pada Selasa (13/10/2026) malam.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut diketahui setelah seorang pengemudi yang melintas berteriak bahwa telah terjadi perkelahian di sekitar lokasi.

Sejumlah orang yang berada di warung makan kemudian mendatangi tempat kejadian untuk memastikan situasi.

Namun, saat para saksi mendekat, orang-orang yang sebelumnya berada di lokasi telah meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas Polsek Wonosalam yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan tenaga medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RS Bhayangkara Semarang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebuah jaket hoodie cokelat, bongkahan tanah, serta pisau cutter berwarna krem.

Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Arlan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mendalami motif di balik pengeroyokan, mengurai peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Razia Rutan Demak, Polisi Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine 28 Warga Binaan

15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Terima SK Kepengurusan 2026–2031, LPER Semarang Raya Siapkan Program Pemberdayaan UMKM

15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resmi Pimpin PWI Kabupaten Semarang, Rony Yuwono Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

15 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sungkem Orang Tua Sebelum Daftar Pilkades, Parsunto Siap Wujudkan Nyatnyono Mandiri dan Sejahtera

15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Trending di Daerah