GROBOGAN | Kabarjateng.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Grobogan mulai memasuki fase pendaftaran bakal calon.
Sebanyak 223 desa dijadwalkan menggelar pesta demokrasi tingkat desa dengan pemungutan suara pada Kamis, 10 Desember 2026.
Berdasarkan jadwal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, pengumuman serta pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung pada 8–20 Oktober 2026.
Sejumlah desa mulai menunjukkan dinamika pencalonan. Di Desa Glapan, Kecamatan Gubug, Sri Endang Puji Lestari mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Kedatangannya diiringi ratusan pendukung.
Sementara itu, Endah Sri Haryanti, S.H., tercatat sebagai pendaftar pertama di Desa Ringinkidul, Kecamatan Gubug. Ia menyerahkan berkas pendaftaran pada 8 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menjelaskan bahwa tahapan Pilkades telah diatur sesuai jumlah pendaftar di masing-masing desa.
Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia akan menggelar seleksi tambahan pada 25 November 2026.
Seleksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk menentukan calon yang memenuhi persyaratan mengikuti Pilkades.
Sebaliknya, jika hingga batas pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, masa pendaftaran akan diperpanjang dalam dua tahap.
Perpanjangan pertama dijadwalkan pada 21 Oktober–10 November 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 11–24 November 2026.
Apabila setelah kedua tahap perpanjangan hanya terdapat satu calon, Pilkades akan dilaksanakan dengan menghadirkan kotak kosong sebagai pilihan lainnya.
Tahapan selanjutnya meliputi penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut pada 27 November 2026.
Para calon dijadwalkan mengikuti deklarasi damai pada 30 November, kemudian melaksanakan kampanye pada 8 Desember.
Setelah masa kampanye, tahapan memasuki masa tenang pada 9 Desember 2026 sebelum pemungutan suara sehari berikutnya.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar menjalankan tugas secara cermat, profesional, dan independen.
Menurutnya, ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk mencegah persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Kesalahan administratif yang terlihat kecil di tingkat desa sekalipun dapat memicu persoalan hukum apabila tidak ditangani dengan benar.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran ini, panitia di 223 desa diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Grobogan berlangsung tertib, aman, dan demokratis. (Ags)






