UNGARAN BARAT | Kabarjateng.id – Kepala Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Parsunto, kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Petahana tersebut bertekad melanjutkan program pembangunan desa sekaligus memperkuat potensi wisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengusung semangat “Hoirunnas Anfauhum Linnas” yang bermakna sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama, Parsunto ingin meneruskan berbagai program pengabdian yang dinilainya belum tuntas.
Semangat tersebut dirangkai dalam visi “Dari Fondasi Pengabdian Menuju Desa Wisata yang Mandiri dan Sejahtera.”
Parsunto mengatakan, pencalonannya kembali didorong keinginan untuk melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, sekaligus menyempurnakan program yang belum terlaksana secara maksimal.
Menurutnya, pembangunan desa membutuhkan keterlibatan masyarakat, dukungan lembaga desa, serta kerja sama seluruh elemen agar hasilnya dapat dirasakan secara merata.
Desa Nyatnyono sendiri memiliki 13 dusun dan delapan rukun warga (RW). Wilayah ini juga mempunyai potensi wisata religi yang menjadi salah satu aset penting bagi pengembangan ekonomi desa.
Sejumlah potensi yang dimiliki antara lain kompleks makam Wali Hasan Munadi dan Sendang Kalimah Toyibah.
Selain itu, pengelolaan area parkir bus turut menjadi bagian dari sumber pendapatan asli desa (PADes).
Parsunto menjelaskan, pendapatan desa tidak hanya bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (ADD), tetapi juga dari berbagai sumber pendapatan lainnya, termasuk bagi hasil pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan uang jariyah dari makam tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaannya harus mempertimbangkan ketentuan agama dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak berani serta-merta menggunakan uang jariyah makam karena peruntukannya juga harus sesuai dengan aturan agama,” ujar Parsunto usai menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Panitia Pilkades Desa Nyatnyono, Kamis (15/10/2026).
Dalam proses pencalonan Pilkades 2026, ia menyebut sudah ada dua orang yang mendaftarkan diri sebelum dirinya.
Ia memperkirakan menjadi calon berikutnya yang mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran.
Terkait persyaratan, ia mengatakan secara umum ketentuannya masih mengacu pada persyaratan Pilkades sebelumnya.
Namun, bagi petahana terdapat sejumlah kewajiban tambahan, termasuk penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) selama delapan tahun serta pemenuhan ketentuan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat dan masa jabatan.
Jika kembali mendapat kepercayaan masyarakat, Parsunto berkomitmen melanjutkan pembangunan yang telah dirintis.
Ia juga menempatkan peningkatan pendapatan asli desa sebagai salah satu prioritas untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan.
Menurutnya, tantangan pembiayaan pembangunan semakin besar setelah alokasi dana desa pada 2026 disebut hanya tersisa Rp373 juta.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah desa untuk lebih kreatif dalam menggali potensi lokal, terutama melalui pengembangan wisata religi dan pengelolaan aset desa secara bertanggung jawab.
“Harapan kami, program yang sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal bisa dilanjutkan dengan dukungan masyarakat dan kerja sama lembaga desa. Kami juga ingin meningkatkan pendapatan desa,” katanya.
Selain pembangunan fisik dan penguatan ekonomi, Parsunto turut menyoroti pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ia menilai, toleransi dan kebersamaan masyarakat Nyatnyono selama ini terjaga dengan baik.
Bahkan, komunitas lintas agama telah terbentuk sebagai salah satu ruang untuk mempererat hubungan antarwarga yang memiliki latar belakang keyakinan berbeda.
Bagi Parsunto, kondisi tersebut merupakan modal sosial yang perlu dipertahankan agar pembangunan desa berjalan seiring dengan terjaganya persatuan dan kesatuan masyarakat.
Dengan pencalonan kembali ini, ia berharap fondasi pembangunan yang telah dibangun dapat berlanjut, sementara potensi wisata dan sumber pendapatan desa semakin berkembang demi mewujudkan Nyatnyono yang mandiri dan sejahtera.
Ketua Panitia Pilkades Nyatnyono, Nur Rois, mengatakan, sejak pembukaan pengambilan formulir, tercatat delapan orang telah mengambil berkas pencalonan.
Namun, hingga menjelang batas akhir pengembalian, baru tiga orang yang menyerahkan kembali formulir beserta persyaratan administrasi.
“Alhamdulillah, antusiasmenya cukup bagus. Ada delapan orang yang mengambil formulir, sedangkan sampai hari ini sudah tiga orang yang mengembalikan,” ujar Nur Rois.
Ia merinci, bakal calon pertama yang mengembalikan formulir adalah Ngadri pada Senin (12/10/2026), disusul Hanafi pada Rabu (14/10/2026), kemudian petahana Parsunto pada Kamis (15/10/2026).
Panitia masih membuka kesempatan pengembalian berkas hingga pukul 16.00 WIB sesuai tata tertib yang telah disepakati.
Setelah batas waktu tersebut, panitia akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan dokumen para bakal calon.
Nur Rois menegaskan, pemeriksaan administrasi tidak berhenti pada pengecekan berkas semata.
Panitia akan menjalankan tahapan verifikasi selama 25 hari, meliputi pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual guna memastikan keabsahan persyaratan pencalonan.
“Kami membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dokumen dan faktual. Proses ini akan kami jalankan sebaik mungkin, secara cermat dan kredibel, termasuk melakukan konfirmasi langsung ke lapangan apabila diperlukan,” jelasnya.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian panitia adalah ijazah sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan.
Apabila ditemukan dokumen yang diragukan keabsahannya, panitia akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkannya.
Menurut Nur Rois, langkah tersebut sejalan dengan arahan yang diterima panitia dalam rapat koordinasi di tingkat kecamatan pada 11 Oktober 2026 serta penguatan dari Dispermades dan DPRD pada 13 Oktober 2026.
“Kalau ada ijazah yang menimbulkan keraguan, tentu akan kami telusuri secara faktual ke sekolah atau lembaga yang mengeluarkannya. Kami ingin memastikan seluruh persyaratan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, verifikasi akan dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap bakal calon memperoleh perlakuan yang sama dalam proses pemeriksaan persyaratan.
Terkait kualifikasi pendidikan, Nur Rois menjelaskan bahwa persyaratan minimal yang menjadi acuan adalah pendidikan setingkat SMP atau sederajat.
Ketentuan tersebut mencakup lulusan SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), program Paket B, maupun pendidikan dari pondok pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia berharap seluruh tahapan Pilkades Nyatnyono 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Setelah proses verifikasi selesai, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi panitia untuk menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan mengikuti tahapan selanjutnya.
Editor: Mualim






