PATI | Kabarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memperkuat integritas aparatur dan membenahi tata kelola pemerintahan guna mencegah praktik korupsi kembali terjadi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Penguatan Integritas yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK bersama Anti-Corruption Learning Center (ACLC) pada 20–22 Oktober 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Penjawi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peraturan.
Komitmen pribadi setiap aparatur dalam menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab juga menjadi faktor penting.
Menurutnya, penyimpangan dapat terjadi ketika pejabat menghadapi tekanan, memiliki kesempatan untuk melanggar aturan, atau memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan.
“Integritas kita diuji ketika ada kesempatan untuk menyimpang, tekanan dari berbagai pihak, atau kelemahan dalam sistem,” kata Imam saat membuka pelatihan, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintah harus dijalankan sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi KPK bersama Pemkab Pati setelah munculnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati.
Hasil evaluasi menunjukkan perlunya pembenahan sejumlah aspek tata kelola, terutama pengawasan terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa.
KPK menilai, celah dalam regulasi maupun pengawasan dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengendalian yang memadai.
Karena itu, perbaikan tata kelola harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter dan etika aparatur.
Sistem yang transparan tidak akan berjalan efektif apabila pelaksananya masih melakukan suap, pemerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Perhatian tersebut semakin penting menjelang agenda pemerintahan desa pada 2027, termasuk pemilihan kepala desa dan pengisian jabatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Imam meminta seluruh tahapan pengisian jabatan dilaksanakan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Proses tersebut harus terbebas dari praktik transaksional yang berpotensi merusak integritas pemerintahan desa.
“Jika prosesnya diwarnai suap atau pemerasan, orang yang terpilih berpotensi memiliki orientasi untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, bukan mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi yang diungkap KPK di lingkungan Pemkab Pati pada awal 2026, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Proses tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selain itu, kajian KPK pada 2025 mengenai potensi korupsi dalam pembiayaan politik juga menyoroti risiko penyalahgunaan jabatan untuk mengembalikan biaya politik setelah seseorang memperoleh kedudukan publik.
Praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaturan pengisian jabatan hingga proyek dan perizinan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Imam mengingatkan, pejabat publik harus mampu menolak segala bentuk penyimpangan meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.
“Kita tentu tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali. Setiap pejabat harus mampu menahan diri karena memahami bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, merusak rasa keadilan, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelatihan itu, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap, pemerasan, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga mendorong penguatan sistem pencegahan melalui pendampingan dan pemantauan tata kelola pemerintahan.
Instrumen yang digunakan antara lain Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Selain pembenahan sistem, peserta dibekali pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, tanggung jawab moral, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau whistleblowing system.
Pelibatan aparatur dan masyarakat dalam pelaporan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk membantu mendeteksi potensi pelanggaran sekaligus mendukung tindak lanjut sesuai ketentuan.
KPK berharap kegiatan tersebut dapat mendorong terbentuknya lingkungan kerja pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Imam menekankan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan, bukan hanya lembaga penegak hukum.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap integritas seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pati semakin kuat. Kita perlu menyadari bahwa setiap penyelenggara pemerintahan memiliki potensi risiko terjerat tindak pidana korupsi. Karena itu, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyambut positif pelatihan tersebut.
Ia menilai kegiatan ini menjadi kesempatan bagi jajaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Menurut Chandra, integritas tidak cukup ditunjukkan melalui kelengkapan administrasi atau pencapaian target kinerja.
Nilai tersebut juga harus tercermin dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, penggunaan kewenangan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh sumber daya dan anggaran yang dikelola pemerintah merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan publik.
“Pemerintah Kabupaten Pati beserta seluruh jajaran tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bersama untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” kata Chandra.
Ia meminta kepala perangkat daerah memperkuat pengelolaan program dan anggaran, camat meningkatkan pembinaan serta pengawasan di wilayah masing-masing, dan kepala desa mengelola kewenangan serta keuangan desa secara tertib dan transparan.
Chandra juga mengingatkan pentingnya persiapan menghadapi agenda pemerintahan desa pada 2027.
Seluruh tahapan, mulai dari regulasi, administrasi, koordinasi hingga pengawasan, harus dipersiapkan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelatihan Penguatan Integritas tersebut melibatkan unsur perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintahan desa.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dengan jumlah peserta sekitar 150 orang pada hari pertama, 150 orang pada hari kedua, dan 106 orang pada hari ketiga.
Dengan demikian, total peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mencapai 406 orang.
Melalui pelatihan ini, Pemkab Pati diharapkan mampu memperkuat komitmen antikorupsi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ks)






