BREBES | Kabarjateng.id – Langkah Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dalam mendorong penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Ketua Yayasan Rumah Rakyat Indonesia Sejahtera, Anom Panuluh. Jumat(6/11/2026).
Anom menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membenahi tata kelola infrastruktur telekomunikasi, menegakkan kepatuhan terhadap peraturan, melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik memberikan manfaat yang nyata bagi Kabupaten Brebes.
Namun, menurutnya, komitmen kepala daerah harus segera diikuti tindakan konkret oleh seluruh perangkat daerah, instansi berwenang, dan perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bupati Brebes, Ibu Paramitha Widya Kusuma. Ini merupakan langkah nyata yang patut didukung bersama. Tetapi kami juga berharap seluruh pihak terkait segera bergerak. Jangan sampai kebijakan yang sudah memiliki arah jelas justru berjalan lambat dalam pelaksanaannya,” tegas Anom Panuluh.
SELURUH INSTANSI HARUS BERGERAK, JANGAN SALING MENUNGGU
Anom menegaskan bahwa penertiban jaringan fiber optik membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, perizinan, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hingga Satpol PP dan instansi pengelola jalan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, masing-masing instansi harus segera menjalankan tugas dan kewenangannya secara terukur, bukan sekadar menunggu instruksi lanjutan tanpa adanya kemajuan pekerjaan.
“Arahan Bupati harus segera diterjemahkan menjadi program kerja yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pendataan, siapa yang memeriksa legalitas, siapa yang mengoordinasikan provider, dan kapan penertiban dilaksanakan. Semuanya harus memiliki target dan batas waktu,” ujarnya.
Ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Brebes segera membentuk atau mengoptimalkan tim koordinasi lintas instansi untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang, kabel, dan jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Brebes.
Pendataan tersebut harus mencakup identitas perusahaan, lokasi jaringan, status persetujuan penggunaan ruang, kondisi infrastruktur, serta kewajiban hukum yang melekat pada masing-masing penyedia layanan.
PROVIDER HARUS KOOPERATIF DAN MEMATUHI ATURAN
Anom juga meminta seluruh perusahaan penyedia jaringan fiber optik untuk bersikap kooperatif terhadap langkah penataan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, perusahaan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi digital. Namun, kepentingan investasi harus tetap berjalan seimbang dengan keselamatan masyarakat, ketertiban tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Kami tidak menolak investasi. Justru kami ingin investasi berkembang dalam iklim usaha yang sehat dan memiliki kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada perusahaan yang menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan ruang publik tanpa memenuhi kewajiban yang memang dipersyaratkan oleh peraturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu.
POTENSI PENDAPATAN DAERAH HARUS DIKAJI SECARA SERIUS
Lebih lanjut, Anom menilai penataan jaringan fiber optik juga menjadi momentum untuk mengevaluasi potensi penerimaan daerah yang sah dari pemanfaatan aset maupun fasilitas milik pemerintah daerah.
Ia meminta instansi terkait melakukan kajian terhadap dasar hukum, objek penerimaan, serta mekanisme pemungutan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada potensi penerimaan daerah yang sah, harus dioptimalkan. Jangan sampai aset dan fasilitas daerah dimanfaatkan secara komersial, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki data yang lengkap mengenai pemanfaatannya. Semua harus dihitung secara transparan dan berdasarkan hukum,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan potensi pendapatan daerah harus dilakukan secara akuntabel agar hasilnya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
JANGAN BIARKAN ARAHAN BUPATI BERHENTI DI MEJA RAPAT
Anom berharap seluruh pihak memahami bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak cukup diukur dari rapat koordinasi maupun pernyataan komitmen, tetapi dari hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong adanya jadwal pelaksanaan, target pendataan, tahapan penertiban, serta laporan perkembangan yang dapat diketahui publik.
“Masyarakat menunggu hasil, bukan sekadar mendengar rencana. Ketika Bupati sudah mengambil inisiatif, seluruh jajaran harus menunjukkan keseriusan melalui tindakan nyata. Jangan sampai semangat pembenahan di tingkat pimpinan tidak diikuti percepatan pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penataan infrastruktur perlu dilakukan secara terencana agar tidak mengganggu pelayanan internet yang telah menjadi kebutuhan masyarakat, dunia pendidikan, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi.
YAYASAN RUMAH RAKYAT INDONESIA SEJAHTERA SIAP MENGAWAL
Sebagai bentuk dukungan, Anom menyatakan bahwa Yayasan Rumah Rakyat Indonesia Sejahtera siap berpartisipasi dalam pengawasan sosial, menyampaikan informasi dari masyarakat, serta mendukung upaya penataan yang transparan dan sesuai hukum.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung program tersebut dengan memberikan informasi mengenai kondisi jaringan yang berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu fasilitas umum.
“Kami siap mendukung dan mengawal langkah Bupati Brebes sampai benar-benar terealisasi. Ini bukan sekadar persoalan kabel atau tiang telekomunikasi, melainkan menyangkut ketertiban, keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes,” tegas Anom.
Menutup pernyataannya, Anom menyampaikan pesan kepada seluruh instansi dan perusahaan telekomunikasi agar tidak menunda pelaksanaan program yang telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Bupati sudah menunjukkan komitmennya. Sekarang saatnya seluruh pihak membuktikan tanggung jawabnya. Segera bergerak, segera berkoordinasi, segera lakukan pendataan dan penertiban sesuai kewenangan. Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak. Masyarakat Brebes membutuhkan hasil nyata, bukan janji yang terus berulang,” pungkasnya. (wb)






