Ahmad Luthfi Buka Dialog soal Upah 2027, Buruh Desak KHL Jadi Acuan Utama

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarjateng.id – Persoalan kesejahteraan pekerja kembali menjadi sorotan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2027.

Kalangan buruh berharap kebijakan pengupahan mendatang tidak hanya mempertimbangkan kondisi dunia usaha, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan perwakilan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (3/11/2026) malam.

Forum dialog itu dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Mulai dari tuntutan kenaikan upah, sistem kerja kontrak jangka pendek, diskriminasi batas usia dalam perekrutan tenaga kerja, hingga minimnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menerima berbagai masukan dari kalangan pekerja maupun pengusaha.

Ia menilai komunikasi yang terbuka menjadi kunci menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu ditempatkan secara seimbang agar iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

“Saya akan perlakukan serikat buruh dan pekerja sama. Saya anggap kalian adalah anak saya, saya di belakang kalian. Karena apa? Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun,” kata Luthfi.

Gubernur juga meminta serikat pekerja segera menyerahkan hasil kajian dan usulan pengupahan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi UMP dan UMK 2027.

Baca Juga  Lapas Semarang Ikut Matangkan Standar Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit bagi Warga Binaan

Masukan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk terkait penentuan upah minimum sektoral.

“Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum. Kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata, menyerahkan hasil penelitian mengenai kebijakan upah minimum kepada Gubernur.

Kajian yang dikerjakan selama tujuh bulan tersebut mengungkap adanya kesenjangan antara besaran upah minimum dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Tengah.

Pratomo menyebut, UMP Jawa Tengah saat ini baru setara sekitar 66 persen dari kebutuhan hidup layak.

Data dalam kajian tersebut mengacu pada sejumlah sumber resmi, di antaranya Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.

“Untuk UMP sendiri itu baru mencapai 66 persen dari beban kebutuhan hidup layak. Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tetapi data dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPS,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang disebut telah memenuhi standar KHL provinsi.

Adapun 34 daerah lainnya masih berada di bawah angka tersebut.

Baca Juga  Bakti TNI AD di Kebumen, Jalan Rabat Beton 700 Meter Capai Progres 70 Persen

Berdasarkan temuan itu, ABJaT mendorong pemerintah menjadikan pemenuhan KHL sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan besaran UMP dan UMK 2027.

Mereka berharap kebijakan pengupahan tahun depan mampu mencapai 100 persen dari kebutuhan hidup layak.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah belum maksimalnya pemberlakuan upah minimum sektoral.

Padahal, masing-masing sektor industri memiliki karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan tenaga kerja yang berbeda.

ABJaT menilai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dapat digunakan sebagai dasar untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut.

Organisasi itu bahkan mengajukan lebih dari 100 KBLI sebagai usulan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, Waluyo dari Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen meminta pemerintah daerah memiliki peran lebih kuat dalam memperjuangkan kebijakan pengupahan.

Ia berharap peningkatan UMP dapat memberikan dampak terhadap penyesuaian UMK di masing-masing daerah.

Menurutnya, kewenangan otonomi daerah perlu dimanfaatkan untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

“Otonomi daerah ada di tangan panjenengan (pemerintah daerah). Kenapa lainnya seperti pajak itu otonomi daerah bisa masuk, tetapi upah minimum tidak bisa. Kalau UMP naik lebih bagus, maka UMK akan lebih bagus juga,” katanya.

Selain masalah pengupahan, sejumlah perwakilan buruh menyampaikan keluhan mengenai praktik hubungan kerja di perusahaan, khususnya industri garmen yang masih banyak menggunakan kontrak dalam jangka pendek.

Persyaratan batas usia dalam proses perekrutan juga dinilai menjadi hambatan bagi pencari kerja berusia di atas 40 tahun.

Baca Juga  Sumpah Pemuda Jadi Momentum, Satlantas Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kondisi tersebut semakin menyulitkan pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Buruh turut meminta perhatian terhadap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Mereka menilai kemampuan dan keterampilan kelompok tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses perekrutan, bukan justru terhambat oleh keterbatasan akses dan persyaratan perusahaan.

Dari kalangan pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah mengangkat persoalan infrastruktur pelabuhan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan industri.

Keterbatasan kedalaman pelabuhan serta minimnya pilihan kapal disebut berpengaruh terhadap kelancaran distribusi barang dan pasokan bahan baku.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada efisiensi operasional perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, turut memaparkan data ketenagakerjaan di wilayahnya.

Hingga 3 November 2026, tercatat sebanyak 623.180 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah.

Jumlah itu terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, serta 610.405 perusahaan mikro.

Sementara jumlah tenaga kerja tercatat mencapai 2.071.753 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1.126.478 merupakan pekerja perempuan dan 945.275 lainnya pekerja laki-laki.

Berbagai aspirasi yang muncul dalam dialog tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Penetapan upah minimum 2027 diharapkan tidak berhenti pada penentuan angka kenaikan, tetapi juga mampu menjawab persoalan kesejahteraan, kepastian kerja, dan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat. (dkp)

Berita Terkait

Tim Dalwas Periksa Lima Jembatan Garuda di Boyolali, Pastikan Konstruksi Sesuai Standar
Bawahan Menyadap Presiden: Ketika Loyalitas Mengalahkan Integritas Negara
Dua Generasi, Satu Kebanggaan: Ayah dan Anak Abdi Negara Sukses Sandang Gelar Sarjana Hukum
Lapas Semarang Ikut Matangkan Standar Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit bagi Warga Binaan
Satpam PT Glory Industri Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dalam Ops Patuh Candi 2026
Deteksi Dini TBC, Rutan Salatiga Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 106 Warga Binaan
Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan Nugroho, Kejati Jateng Didesak Segera Tentukan Sikap
FX Sugiyanto Pimpin PMI Kota Semarang 2026-2031, Fokus Garap Isu Lansia dan Kesehatan Mental

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:44 WIB

Ahmad Luthfi Buka Dialog soal Upah 2027, Buruh Desak KHL Jadi Acuan Utama

Rabu, 4 November 2026 - 12:29 WIB

Tim Dalwas Periksa Lima Jembatan Garuda di Boyolali, Pastikan Konstruksi Sesuai Standar

Rabu, 4 November 2026 - 10:04 WIB

Dua Generasi, Satu Kebanggaan: Ayah dan Anak Abdi Negara Sukses Sandang Gelar Sarjana Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 07:28 WIB

Lapas Semarang Ikut Matangkan Standar Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit bagi Warga Binaan

Rabu, 4 November 2026 - 07:09 WIB

Satpam PT Glory Industri Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dalam Ops Patuh Candi 2026

Rabu, 4 November 2026 - 04:32 WIB

Deteksi Dini TBC, Rutan Salatiga Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 106 Warga Binaan

Selasa, 3 November 2026 - 13:02 WIB

Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan Nugroho, Kejati Jateng Didesak Segera Tentukan Sikap

Selasa, 3 November 2026 - 12:18 WIB

FX Sugiyanto Pimpin PMI Kota Semarang 2026-2031, Fokus Garap Isu Lansia dan Kesehatan Mental

Berita Terbaru