Skandal Kredit Mikro Bank Pelat Merah di Brebes, Dua Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp3,52 Miliar

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES | Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Senin, 2 November 2026, di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Danu Trisanawanto, S.H., M.H., serta jaksa penyidik dan staf Kejaksaan Negeri Brebes.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MYD (38 tahun), selaku bagian Marketing, dan AM (40 tahun), selaku pihak ketiga.

Baca Juga  Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolresta Surakarta Minta Warga Berani Melapor

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan bahwa penyidikan telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat.

Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tanggal 8 September 2026 mencatat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3.528.880.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka MYD diduga dengan mengisikan data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit, memanipulasi data penghasilan calon nasabah, serta melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah.

Baca Juga  Dekan FISIP se-Indonesia Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Soroti Kolaborasi Kampus dan Pemerintah

Kredit yang diajukan kemudian dicairkan menggunakan jasa percaloan melalui peran tersangka AM, di mana dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan usaha melainkan dikuasai bersama oleh kedua tersangka pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Pangdam Diponegoro: Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Jawa Tengah

Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes.

Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. (wb)

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kejari Brebes Edukasi Siswa SMAN 1 Jatibarang
Polres Demak Gandeng Ulama Tangkal Hoaks dan Jaga Kerukunan Masyarakat
LDK Muhammadiyah Jateng Soroti Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Desak Evaluasi Aparat dan Pemulihan Trauma Santriwati
Kumpulkan 31 Ribu Liter Minyak Jelantah, Pemprov Jateng Pecahkan Rekor MURI
Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Gajahmada, Jukir Ditegur
Ombudsman Jateng Kawal Hak Korban Kecelakaan, Dugaan Pungli dalam Pelayanan Jadi Perhatian
Kurang dari 9 Jam, Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kudus
Setahun, Pemprov Jateng Beri Tali Asih kepada Lebih dari 2.000 Penghafal Al-Qur’an

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:40 WIB

Skandal Kredit Mikro Bank Pelat Merah di Brebes, Dua Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp3,52 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kejari Brebes Edukasi Siswa SMAN 1 Jatibarang

Senin, 2 November 2026 - 09:53 WIB

Polres Demak Gandeng Ulama Tangkal Hoaks dan Jaga Kerukunan Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 07:43 WIB

LDK Muhammadiyah Jateng Soroti Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Desak Evaluasi Aparat dan Pemulihan Trauma Santriwati

Senin, 2 November 2026 - 04:30 WIB

Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Gajahmada, Jukir Ditegur

Senin, 2 November 2026 - 04:04 WIB

Ombudsman Jateng Kawal Hak Korban Kecelakaan, Dugaan Pungli dalam Pelayanan Jadi Perhatian

Senin, 2 November 2026 - 03:28 WIB

Kurang dari 9 Jam, Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kudus

Senin, 2 November 2026 - 00:29 WIB

Setahun, Pemprov Jateng Beri Tali Asih kepada Lebih dari 2.000 Penghafal Al-Qur’an

Berita Terbaru