SEMARANG | Kabarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah.
Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir hingga praktik parkir dua lapis di badan jalan.
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026).
Petugas Dishub tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan teguran langsung kepada juru parkir yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Pelanggaran parkir di kawasan tersebut menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kendaraan yang ditempatkan di atas jalur pedestrian menghambat akses pejalan kaki.
Sementara itu, praktik parkir ganda membuat ruang jalan semakin sempit sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada juru parkir yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Menurut Andreas, penggunaan jalur pedestrian untuk parkir kendaraan maupun penataan kendaraan secara berlapis di badan jalan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada kami berikan teguran keras karena ditemukan kendaraan yang diparkir di atas jalur pedestrian dan secara dua lapis di badan jalan. Praktik tersebut melanggar ketentuan, merampas hak pejalan kaki, serta mempersempit ruang lalu lintas,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang mengingatkan para juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Pengendara juga diminta tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pengawasan terhadap aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik parkir liar, mencegah parkir ganda, serta mengembalikan fungsi fasilitas pedestrian sebagaimana mestinya.
Dishub juga menargetkan terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat di Kota Semarang. (dkp)






