DPRD Kota Semarang Soroti Nasib Gedung Pandanaran, Pemkot Diminta Buka Rencana Pemanfaatan

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarjateng.id – Rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, tak hanya menyangkut keselamatan pegawai, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai masa depan aset milik pemerintah daerah tersebut.

DPRD Kota Semarang meminta Pemkot memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan, status aset, hingga rencana pemanfaatannya setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meninggalkan gedung tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan rencana pengosongan Gedung Pandanaran telah dibahas dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pembahasan itu mencakup rencana pemindahan sejumlah OPD yang selama ini berkantor di gedung tersebut.

Menurut Ali, keselamatan pegawai harus menjadi prioritas apabila kondisi bangunan memang sudah tidak aman digunakan.

Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah lanjutan agar aset daerah itu tidak terbengkalai tanpa kejelasan.

Baca Juga  Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik

“Prinsipnya, kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandangnya itu,” kata Ali, Kamis (8/10).

Politikus PKS tersebut mengungkapkan, pihaknya mendengar kabar mengenai kemungkinan pembangunan ulang Gedung Pandanaran dengan fungsi baru, seperti hotel atau pusat perbelanjaan. Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi dari Pemkot Semarang.

“Ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapat kejelasan ke depan mau seperti apa,” ujarnya.

Ali menilai pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan nasib bangunan tersebut. Kajian harus mencakup kondisi struktur, tingkat keamanan, kebutuhan perawatan, serta kelayakan gedung untuk digunakan kembali.

Hasil kajian itu nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah bangunan masih memungkinkan direnovasi atau perlu dibongkar secara menyeluruh.

“Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis, apakah masih ideal, bagaimana perawatannya, serta masih aman digunakan atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga  PCNU Kota Semarang Buka Peluang Kader Maju di Konfercab, Nama Iswar dan Ady Setyawan Mencuat

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, keputusan mengosongkan Gedung Pandanaran diambil dengan mempertimbangkan keselamatan pegawai.

Pemkot menilai bangunan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut berisiko jika tetap digunakan sebagai tempat kerja.

“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.

Agustina juga membantah anggapan bahwa pengosongan gedung tersebut dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan hotel.

Ia menegaskan, langkah yang diambil pemerintah saat ini berfokus pada aspek keselamatan, bukan untuk merealisasikan rencana alih fungsi tertentu.

Sejumlah OPD pun mulai menyiapkan perpindahan kantor.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan akan berpindah ke Balai Benih Mijen.

Baca Juga  Pimpin PKB Kota Semarang Periode 2026–2031, Ma’ruf Bidik 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Gedung Pandanaran memiliki perjalanan sejarah panjang.

Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan diresmikan Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.

Setelah operasional BDNI dibekukan pada 1998, gedung itu sempat tidak digunakan.

Pemkot Semarang kemudian mengakuisisinya pada 2003 dengan nilai Rp 34,1 miliar.

Kini, pengosongan gedung kembali menempatkan aset tersebut dalam sorotan.

Selain memastikan keselamatan pegawai, pemerintah daerah dituntut memiliki perencanaan yang jelas mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Pandanaran.

DPRD berharap keputusan terkait masa depan gedung didasarkan pada kajian teknis dan pertimbangan kepentingan publik.

Dengan demikian, aset bernilai miliaran rupiah itu dapat dikelola secara tepat dan tidak kehilangan fungsi setelah aktivitas perkantoran dipindahkan. (day)

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Revisi Perda Pajak, Aturan Sumbangan Dicabut
Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng
Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5
Semarang Zoo Ungkap Fakta Harimau Putih, Keindahan Bulunya Menyimpan Risiko Genetik
KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta untuk Veteran hingga 2029, Ini Syaratnya
Atlet Selam Jepara Meninggal saat Porprov Jateng, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028
Peringati Hari Santri, BASADA Kabupaten Semarang Berikan Layanan Terapi kepada 100 Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Revisi Perda Pajak, Aturan Sumbangan Dicabut

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Muhammad Afif Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik, Dorong Transparansi Retribusi Jateng

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Semarang, Arif Wicaksono Lanjutkan Tugas Wachid di Dapil 5

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:41 WIB

KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta untuk Veteran hingga 2029, Ini Syaratnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Atlet Selam Jepara Meninggal saat Porprov Jateng, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Porprov Jateng 2026 Diikuti 7.999 Atlet, Ahmad Luthfi Siapkan Talenta Menuju PON 2028

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Peringati Hari Santri, BASADA Kabupaten Semarang Berikan Layanan Terapi kepada 100 Warga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:02 WIB

PWI Kabupaten Semarang Siapkan Raker, Bidik Peningkatan Kualitas Wartawan

Berita Terbaru