Menu

Mode Gelap
 

Semarang Raya

Diduga Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Kabupaten Semarang, APH Didesak Bongkar Jaringan Lintas Daerah

badge-check


					Diduga Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Kabupaten Semarang, APH Didesak Bongkar Jaringan Lintas Daerah Perbesar

KABUPATEN SEMARANG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Semarang.

Sejumlah kendaraan yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengangsu solar subsidi disebut masih bebas melakukan pengisian di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Bawen, SPBU Ngrawan Bawen, dan SPBU Lopait Kecamatan Tuntang.

Kendaraan yang terlibat juga diduga berasal dari sejumlah daerah, seperti Sragen, Boyolali, dan Kartasura.

Modus yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan lebih dari satu barcode atau QR Code untuk pembelian BBM subsidi, mengganti pelat nomor kendaraan secara bergantian, hingga memodifikasi kendaraan jenis truk boks maupun Mitsubishi L300 agar mampu membawa solar dalam kapasitas lebih besar.

Aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu distribusi solar subsidi bagi warga yang berhak.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Apabila dugaan ini benar, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Negara harus hadir untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan praktik ini hingga tuntas,” tegas Edy Bondan, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial TP melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp.

Menanggapi pertanyaan wartawan, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.

“Nanti saya sampaikan ke atasan. Tolong, Bang, diamankan tulisannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola SPBU yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Agustina Abadikan HJKS ke-479 Melalui Sampul Peringatan Filateli

1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir Plumbon, Warga Terdampak Dapat Bantuan dan Huntara

21 Mei 2026 - 01:24 WIB

Unwahas Resmi Buka Dua Prodi Baru, Teknik Pertambangan dan Fisioterapi

11 Mei 2026 - 05:31 WIB

Kapolres Semarang Dorong Perempuan Tampil Sebagai Pemimpin Tangguh di Era Digital

7 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satu Aplikasi untuk Semua Urusan, Warga Semarang Kini Nikmati 20 Layanan Publik Lebih Mudah

6 Mei 2026 - 20:22 WIB

Trending di KABAR JATENG