SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang hingga Kota Pekalongan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 29,64 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial GTI.
GTI kemudian diamankan di kawasan Singosari, Kabupaten Batang.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” ungkap Yos Guntur di Mapolda Jateng, Jumat (5/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, GTI mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
Tugasnya mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan dengan imbalan berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengiriman.
Keterangan GTI menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan tersebut.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada pria berinisial UR alias Chiki yang berada di wilayah Kota Pekalongan.
Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap UR di sebuah bengkel kawasan Kuripan Lor, Kota Pekalongan, Kamis (5/11/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi juga menyita timbangan digital dan plastik klip dari dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, UR mengaku memperoleh sabu dari pihak yang sama untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dikemas sebelum dikirim kepada pemesan.
Atas pekerjaan tersebut, UR diduga menerima bayaran Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.
Yos Guntur menegaskan, penangkapan kedua pria tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran.
Menurutnya, polisi tidak akan berhenti pada para pelaku yang menjalankan aktivitas di lapangan.
Penelusuran terus dilakukan guna mengetahui alur distribusi narkotika sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya,” tegasnya.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto total sekitar 29,64 gram.
Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu sepeda motor.
Kedua pria tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut. (dkp)






