KUDUS | Kabarjateng.id – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Kabupaten Kudus.
Polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan solar dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Undaan, Polres Kudus, di sebuah garasi rumah warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Sabtu (7/11/2026).
Saat melakukan penindakan, petugas mendapati aktivitas pemindahan solar yang diduga merupakan BBM subsidi.
Di lokasi, polisi menemukan dua kendaraan truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26), warga Kecamatan Jekulo, Kudus.
Kemudian SPT (35), SPN (42), dan JS (38), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Tiga lainnya yakni MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus, serta MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Demak.
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pemindahan BBM.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa pelat nomor, satu unit truk tangki Mitsubishi, serta mesin pompa pengisap lengkap dengan selang sepanjang enam meter.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sekitar 4.000 liter solar yang diduga berasal dari BBM bersubsidi.
Sebanyak 2.000 liter berada di dalam dump truck, sedangkan 2.000 liter lainnya tersimpan di kendaraan tangki.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan petugas mengenai aktivitas pemindahan solar yang mencurigakan.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan agar penyalurannya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ujar AKP Uji Andi, Minggu (8/11/2026).
Ia menegaskan, penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah menelusuri sumber perolehan solar tersebut sekaligus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.
Penyidik juga masih memeriksa para pihak terkait, meminta keterangan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kudus mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi BBM.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 secara gratis jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan takut melapor. Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis,” pungkasnya. (ks)






