KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Polsek Bergas memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pekerja di kawasan industri Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, terus berjalan.
Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kapolsek Bergas AKP Himawan Sutanto, SH, MH, mengatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Penanganan kasus penganiayaan di depan PT Makro Prima telah dilakukan penanganan, sampai saat ini sudah dilakukan penanganan secara komprehensif, dan beberapa saksi sudah mulai diambil keterangan,” kata Himawan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2026) malam.
Menurut Himawan, pihaknya juga menerima informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mediasi. Namun hingga kini belum ada pertemuan resmi ataupun kesepakatan damai yang difasilitasi kepolisian.
“Saat ini sudah ada informasi untuk dilakukan mediasi, namun sampai saat ini belum ada pelaksanaan mediasi, baik di tingkat Polsek maupun tingkat Polres,” ujarnya.
Kapolsek turut mengingatkan masyarakat dan media agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Ia berharap informasi yang beredar tetap berpedoman pada fakta dan tidak memunculkan opini yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami pesan dengan rekan-rekan media untuk selalu menjaga pemberitaan agar tetap sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemberitaan yang ada tidak diplintir atau tidak digoreng-goreng, sehingga narasi dan realita di lapangan sungguh sangat berbeda,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petugas cleaning service berinisial MD yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area parkir depan sebuah pabrik setelah jam kerja berakhir.
Kuasa hukum korban, M. Syaiful Huda, SH, dari Rumah Bantuan Kantor Hukum Jallu & Associates, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari perbedaan pendapat terkait pekerjaan di lingkungan pabrik.
Menurut keterangan korban, perselisihan terjadi saat jam kerja berlangsung. Setelah aktivitas kerja selesai, korban diduga kembali didatangi oleh terlapor di area parkir pabrik.
“Klien kami mengaku mengalami beberapa kali pukulan saat sedang berada di atas sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis serta pembengkakan di rahang,” jelas Syaiful.
Atas kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan perkara itu ke Polsek Bergas untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian proses penanganan.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya rekaman video yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut dan telah beredar di lingkungan pekerja maupun media sosial.
Meski demikian, seluruh bukti yang ada masih akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik.
Syaiful berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendampingi korban sampai memperoleh keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (liem)






