Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPolda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bongkar aktivitas tambang ilegal wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Aparat menangkap dua orang pelaku berikut sejumlah alat berat dan material tambang sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan tim telah menindaklanjuti laporan masyarakat, atas pengerukan tanah dan pasir tidak memiliki izin resmi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang Ilegal.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2026).

Dua Ekskavator Diamankan

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, penyidik mengamankan pria berinisial S (47) yang menjalankan penambangan tanah urug dengan alasan penataan lahan.

Polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta catatan ritase pengangkutan.

Selama enam hari operasi, pelaku mengirim ratusan ritase material dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta.

Selain itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal, petugas menangkap RMD yang mengelola tambang pasir ilegal.

Ia menjalankan aktivitas pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat.

Dari lokasi ini, penyidik menyita satu ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, dan uang hasil penjualan.

Tambang Ilegal Rugikan Negara

Djoko menegaskan, praktik tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko merusak struktur tanah dan memicu bencana lingkungan.

Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan sejumlah titik rawan.

Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk aktif melapor atau ikut bongkar aktivitas tambang mencurigakan di wilayahnya.

“Kami membutuhkan peran serta warga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga, Motor Curian Berhasil Diamankan

21 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Demak Asah Kemampuan Menembak Personel untuk Tingkatkan Profesionalisme

21 Juli 2026 - 21:04 WIB

231 Calon Bintara Resmi Jalani Pendidikan di SPN Polda Jateng, Siap Perkuat Pelayanan SPKT

21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap dan Hampir 6 Kilogram Ganja Disita

21 Juli 2026 - 19:10 WIB

Setya Arinugroho Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Ekonomi Desa

21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Program KDKMP, Fokus Capai Target Nasional

21 Juli 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita TNI