Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 23 Feb 2026 23:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan


					Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPolda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bongkar aktivitas tambang ilegal wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Aparat menangkap dua orang pelaku berikut sejumlah alat berat dan material tambang sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan tim telah menindaklanjuti laporan masyarakat, atas pengerukan tanah dan pasir tidak memiliki izin resmi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang Ilegal.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2026).

Dua Ekskavator Diamankan

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, penyidik mengamankan pria berinisial S (47) yang menjalankan penambangan tanah urug dengan alasan penataan lahan.

Polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta catatan ritase pengangkutan.

Selama enam hari operasi, pelaku mengirim ratusan ritase material dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta.

Selain itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal, petugas menangkap RMD yang mengelola tambang pasir ilegal.

Ia menjalankan aktivitas pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat.

Dari lokasi ini, penyidik menyita satu ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, dan uang hasil penjualan.

Tambang Ilegal Rugikan Negara

Djoko menegaskan, praktik tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko merusak struktur tanah dan memicu bencana lingkungan.

Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan sejumlah titik rawan.

Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk aktif melapor atau ikut bongkar aktivitas tambang mencurigakan di wilayahnya.

“Kami membutuhkan peran serta warga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dukung Ruwatan Silayur, Sarif Abdillah Ajak Warga Lestarikan Tradisi dan Nilai Spiritual

16 April 2026 - 12:44 WIB

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Kurang Fokus di Jalan, Pemotor Tabrak Truk Hino di Soekarno Hatta Argomulyo Salatiga

16 April 2026 - 10:19 WIB

Viral Truk Overload, Satlantas Polres Semarang Turun Tangan dan Beri Sanksi Tegas

16 April 2026 - 06:48 WIB

Dukung Program Bangga Kencana, Sekda Jateng Ajak Perkuat Peran Keluarga

16 April 2026 - 06:27 WIB

Trending di KABAR JATENG