SALATIGA | Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Salatiga. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 54,13 gram.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI (31) dan AW (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari salah satu tersangka.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri jalur peredaran barang haram tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap SSI di sebuah warung minuman yang berada di wilayah Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Selasa malam (26/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga menjadi pemasok sabu.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan AW di kediamannya yang masih berada di wilayah yang sama.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, telepon seluler, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil penyitaan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 54,13 gram.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga aktif mengedarkan sabu kepada sejumlah pengguna di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama, bahkan hingga pidana seumur hidup sesuai dengan tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. (ar)






