PATI | Kabarjateng.id – Polresta Pati terus menggencarkan Operasi Pekat II Candi 2026 melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H., didampingi Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso bersama lima personel Unit Dalmas tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Sasaran operasi meliputi warung, pertokoan, rumah, hingga kawasan hiburan karaoke.
Dalam pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, petugas menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi kemudian berlanjut ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih berkapasitas 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.
Dari dua lokasi tersebut, Sat Samapta Polresta Pati berhasil mengamankan total 21 botol minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pati mengenai pengendalian minuman beralkohol.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata para penjual serta memberikan pembinaan agar tidak lagi memperdagangkan minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepada para penjual, polisi membuat laporan kepolisian dan menerapkan pendekatan restorative justice dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mewakili Kapolresta Pati, menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di masyarakat.
Oleh karena itu, jajaran Polresta Pati akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan selama operasi berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi turut mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.
Polresta Pati turut mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin ataupun penyakit masyarakat lainnya.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis guna memberikan respons cepat terhadap setiap gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Pati. (ks)






