Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Terlarang Disita

badge-check


					Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Terlarang Disita Perbesar

JEPARA | Kabarjateng.id – Komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus di berbagai wilayah Kabupaten Jepara.

Sepanjang periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman.

Turut mendampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno mewakili Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Kompol Faris Budiman menjelaskan, dari 20 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Adapun sebaran pengungkapan kasus meliputi Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing empat TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut terdiri atas 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat keras berbahaya yang masuk Daftar G.

“Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dari para tersangka selama proses pengungkapan kasus,” ujar Kompol Faris Budiman.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Untuk perkara narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Sementara kasus narkotika dengan barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara lima hingga 20 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2 miliar.

Sedangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Menutup konferensi pers, Kompol Faris Budiman mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan keluarga dan kalangan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

“Jangan pernah mencoba narkoba karena dapat merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga Jepara agar tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Aris P)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 21 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi

10 Juli 2026 - 23:19 WIB

Speling Jadi Andalan, Pemprov Jateng Perkuat Deteksi Dini Kusta hingga Pelosok

10 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pemerhati Hukum Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Dilakukan Transparan, Soroti Penggeledahan Terkait Jampidsus

10 Juli 2026 - 19:27 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Peresmian Bendungan Jlantah, Perkuat Ketahanan Air dan Dukung Perekonomian Karanganyar

10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Polri Geledah Ruko di Cipete, Sejumlah Dokumen dan Perangkat Komputer Diamankan dalam Penyidikan Dugaan Korupsi

10 Juli 2026 - 16:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Fasilitasi Siswa SLB Tampilkan Bakat Melukis

10 Juli 2026 - 16:30 WIB

Trending di KABAR JATENG